KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara untuk menolak gratifikasi selama momentum Hari Raya Idul Fitri.

Himbauan KPK itu bernomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024, tentang hmbauan terkait Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Himbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor: 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Menurut KPK, permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Pasalnya, KPK menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan dan Kode Etik. Perbuatan tersebut juga memiliki risiko sanksi pidana.

Disamping itu, KPK juga menghimbau kepada pimpinan Kementerian atau Lembaga Pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Menurut KPK, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.

KPK juga meminta agar diterbitkan himbauan secara internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Pimpinan Asosiasi Perusahaan maupun masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

KPK mengimbau untuk segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak berwenang apabila ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh PNS atau Penyelenggara Negara.

Selain itu, apabila karena kondisi tertentu, PNS atau Penyelenggara Negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di https://gratifikasi.kpk.go.id atau bisa juga dengan menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email [email protected]. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:27 WIB

Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:07 WIB

Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:17 WIB

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Berita Terbaru

Foto: Muhammad  Adrian Yasin

Berita Daerah

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB