KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara untuk menolak gratifikasi selama momentum Hari Raya Idul Fitri.

Himbauan KPK itu bernomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024, tentang hmbauan terkait Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Himbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor: 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Menurut KPK, permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Pasalnya, KPK menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan dan Kode Etik. Perbuatan tersebut juga memiliki risiko sanksi pidana.

Disamping itu, KPK juga menghimbau kepada pimpinan Kementerian atau Lembaga Pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Menurut KPK, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.

KPK juga meminta agar diterbitkan himbauan secara internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Pimpinan Asosiasi Perusahaan maupun masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

KPK mengimbau untuk segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak berwenang apabila ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh PNS atau Penyelenggara Negara.

Selain itu, apabila karena kondisi tertentu, PNS atau Penyelenggara Negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di https://gratifikasi.kpk.go.id atau bisa juga dengan menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email 

pe*******************@kp*.id











. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB