Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47,8 kilogram dan 34.743 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat Incenerator Mobile milik BNNP Jateng yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (20/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana narkotika, yakni 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024.

“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara, 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024,” ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, dalam pengungkapan 5 perkara tersebut, pihaknya mengamankan 7 orang tersangka.

“Dari kelima kasus tersebut, yang terbesar adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, dimana petugas berhasil mengamankan 51 kg sabu dan 34.800 butir pil ekstasi,” jelas Anwar.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan sabu dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

Dalam pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap, mengingat banyaknya barang bukti dan terbatasnya kapasitas alat pemusnah Mobile Incenerator.

Diterangkan, dalam setiap tahap dimusnahkan kurang lebih 7 kg sabu yang memakan waktu sekitar 1 jam. Meski kapasitas pemusnahan Mobile Incenerator milik BNNP terbatas, namun alat tersebut sangat membantu kegiatan operasional Polda Jateng dalam pemusnahan narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga benar-benar musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

“Dalam pembakaran melalui mobile incenerator melalui 2 tahap, yaitu pembakaran barang bukti dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan, sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar. Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat berbahaya, ” terang Tim Labfor Polda Jateng, AKBP Bowo.

“Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi mengakibatkan kematian. Jumlah sabu 49 kilogram ini mampu merenggut nyawa orang satu kelurahan,” tambah Bowo.

Menurut Bowo, dengan pemusnahan ini banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nining)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 150 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB