Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47,8 kilogram dan 34.743 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat Incenerator Mobile milik BNNP Jateng yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (20/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana narkotika, yakni 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024.

“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara, 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024,” ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, dalam pengungkapan 5 perkara tersebut, pihaknya mengamankan 7 orang tersangka.

“Dari kelima kasus tersebut, yang terbesar adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, dimana petugas berhasil mengamankan 51 kg sabu dan 34.800 butir pil ekstasi,” jelas Anwar.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan sabu dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

Dalam pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap, mengingat banyaknya barang bukti dan terbatasnya kapasitas alat pemusnah Mobile Incenerator.

Diterangkan, dalam setiap tahap dimusnahkan kurang lebih 7 kg sabu yang memakan waktu sekitar 1 jam. Meski kapasitas pemusnahan Mobile Incenerator milik BNNP terbatas, namun alat tersebut sangat membantu kegiatan operasional Polda Jateng dalam pemusnahan narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga benar-benar musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

“Dalam pembakaran melalui mobile incenerator melalui 2 tahap, yaitu pembakaran barang bukti dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan, sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar. Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat berbahaya, ” terang Tim Labfor Polda Jateng, AKBP Bowo.

“Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi mengakibatkan kematian. Jumlah sabu 49 kilogram ini mampu merenggut nyawa orang satu kelurahan,” tambah Bowo.

Menurut Bowo, dengan pemusnahan ini banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nining)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB