Menelisik Kinerja “Satgas 53 Kejagung” Berantas Jaksa Nakal

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Beredar kabar Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis 7 Maret 2024 siang.

Dari hasil OTT tersebut, konon kabarnya pihak Satgas 53 Kejagung telah mengamankan pimpinan Kejari Sorong berinisila MR untuk diboyong ke Jakarta.

Menurut keterangan Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Billy Artur CDS Wuisan saat dikonfirmasi meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebaiknya konfirmasi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung,” kata Billy saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Hingga kini belum diketahui peristiwa yang menyebabkan Jaksa MR ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung tersebut.

Perlu diketahui peran Satgas 53 Kejagung dibawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), konon hanya bertugas “mengamankan” para Jaksa nakal atau Jaksa bermasalah.

Namun sayangnya, setelah berhasil mengamankan “Jaksa Nakal” mereka tidak pernah diseret dan diadili di Peradilan Umum, kecuali Jaksa Gadungan.

Semisal Satgas 53 Kejagung menangkap seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM atas dugaan melakukan perbuatan tercela.

“Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa 21 Desember 2021 silam.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Leonard tidak merincikan lebih lanjut perbuatan tercela apa yang diperbuat oleh Jaksa KM, sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Jaksa KM merupakan pejabat struktural Eselon IV di Kejati NTT di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, ditangkap oleh Satgas 53 Kejagung pada Senin 20 Desember 2021 malam sekitar Pukul 19.30 WIB.

Setelah diamankan, Jaksa KM dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB