Pengadaan PJU Fiktif, Pidsus Kejari Jakpus Tahan Empat Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 4 Tersangka Kasus PJU Fiktif

Foto: 4 Tersangka Kasus PJU Fiktif

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menahan empat tersangka korupsi pengadaan penerangan Lampu Jalan Umum (PJU)-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000 unit, Kamis (7/3/2024).

Pengadaan lampu penerangan jalan dilakukan antara PT. Imza Rizki Jaya, PT. Pins Indonesia dan PT. Tunas Internusa Mandiri pada tahun 2019.

Hal tersebut dikatakan Kasie Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa sepanjang proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari pihak PT. Pins Indonesia, PT. Imza Rizki Jaya dan PT. Tunas Internusa Mandiri,” ujar Jaksa Yon.

Yon mengatakan dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

“Dari hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang dilakukan oleh saksi SW selaku Project Manager PT. PINS Indonesia bersama-sama dengan saksi OF selaku Direktur Operasional PT. GT Pro Raya Indonesia selaku Direktur Utama PT. DCM Indonesia,” katanya.

Selain itu, saksi ES selaku Direktur Utama PT. Tunas Internusa Mandiri serta saksi AG selaku Direktur Operasional PT. Tunas Internusa Mandiri.

Peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 PT. Pins Indonesia telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT. Tunas Internusa Mandiri.

Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi para tersangka yakni SW, OF, AG dan ES. Akibat perbuatan empat tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor

Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 471 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Berita Terbaru

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB