Pengadaan PJU Fiktif, Pidsus Kejari Jakpus Tahan Empat Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 4 Tersangka Kasus PJU Fiktif

Foto: 4 Tersangka Kasus PJU Fiktif

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menahan empat tersangka korupsi pengadaan penerangan Lampu Jalan Umum (PJU)-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000 unit, Kamis (7/3/2024).

Pengadaan lampu penerangan jalan dilakukan antara PT. Imza Rizki Jaya, PT. Pins Indonesia dan PT. Tunas Internusa Mandiri pada tahun 2019.

Hal tersebut dikatakan Kasie Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa sepanjang proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari pihak PT. Pins Indonesia, PT. Imza Rizki Jaya dan PT. Tunas Internusa Mandiri,” ujar Jaksa Yon.

Yon mengatakan dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“Dari hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang dilakukan oleh saksi SW selaku Project Manager PT. PINS Indonesia bersama-sama dengan saksi OF selaku Direktur Operasional PT. GT Pro Raya Indonesia selaku Direktur Utama PT. DCM Indonesia,” katanya.

Selain itu, saksi ES selaku Direktur Utama PT. Tunas Internusa Mandiri serta saksi AG selaku Direktur Operasional PT. Tunas Internusa Mandiri.

Peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 PT. Pins Indonesia telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT. Tunas Internusa Mandiri.

Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi para tersangka yakni SW, OF, AG dan ES. Akibat perbuatan empat tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor

Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 584 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB