BERITA JAKARTA – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) dengan boss-nya, Iwan Setiawan sudah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan Kasasi ditolak.
Kepada awak media, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih, SH, SKOM, MH, mengapresiasi jajaran MA atas ditolaknya Kasasi boss KSP SB yang sudah merugikan banyak korban.
“Dengan ditolaknya Kasasi MA, maka yang akan berlaku saat ini adalah putusan Pengadilan Tinggi atau PT. Terima kasih para Majelis Hakim,” jelas Pestauli, Selasa (13/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MA, kata Pestauli, masih bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para korban KSP SB.
“Setelah keluarnya putusan MA ini maka tugas selanjutnya dari tim LQ Indonesia Law Firm adalah mengawal proses eksekusi aset sitaan KSP SB,” ujarnya.
Aset sitaan KSP SB, tambah Pestauli, kebanyakan adalah properti dan aset tidak bergerak lainnya.
“Kami akan segera mengurus aset sitaan, sehingga ganti rugi bisa diberikan kepada para korban KSP SB, terutama yang melakukan pelaporan pidana sesuai dengan petikan putusan PT,” pungkasnya. (Indra)
Tentang LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email:
in*********@gm***.com