Dibalik Pengusiran Wartawan, Publik Pertanyakan Statmen Kapuspenkum Kejagung

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Zullikar Tanjung, Kapuspenkum, Ketut Sumedana dan Kajati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman

Foto: Jaksa Zullikar Tanjung, Kapuspenkum, Ketut Sumedana dan Kajati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman

BERITA JAKARTA – Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana ihwal tidak mengundang media dalam Rakernas Kejaksaan RI di Hotel Sentul, Bogor pada 8 hingga 11 Januari 2024, masih menyisahkan tanda tanya publik.

“Memang kami tidak mengundang media mana pun untuk acara Rakernas, karena acara diadakan diluar Jakarta dan keterbatasan tempat yang disediakan,” kata Ketut melalui link Whatsapp Grup (WAG), Selasa 9 Januari 2024 lalu.

“Untuk efektivitas dan efisiensi maka kami membuatkan rilis secara berkala, sehingga akses informasi tetap kami berikan, terimakasih atas atensinya,” tambahnya.

Namun pernyataan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman yang mengaku telah menyiapkan tempat.

“Tidak ada pengusiran, panitia telah menyiapkan tempat atau ruang media center,” kata Ade Tajudin Sutiawarman, Jumat 12 Januari 2024.

Kuat dugaan, pernyataan Kapuspenkum Ketut Sumedana merupakan pernyataan pribadi, bukan sikap resmi dari institusi Kejaksaan Agung.

Disinyalir statmennya Ketut Sumedana hanya untuk “membenarkan” sikap arogansi Asintel Kejati Jawa Barat, Zullikar Tanjung yang mengusir sejumlah awak media saat melaksanakan kegiatan jurnalistik di Rakernas Kejaksaan RI.

Kabar teranyar, konon Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung akan out dari link Whatsapp Grup (WAG) Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka). Namun hingga kini belum dapat diketahui secara pasti mengenai kebenaran informasi tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB