BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 10 Januari 2024.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka yakni, DI dan DP serta barang bukti untuk segera disidangkan.
“Benar, kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati DKI Jakarta, telah menetapkan DI selaku pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman.
Ironisnya, kedua tersangka bekerjasama dengan YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) diajukan ke Peradilan Militer dengan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Pedoman Perusahaan yang ditetapkan BNI.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara Cq TWP TNI AD sebesar Rp127 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi (BPKP) Nomor: SR1098/D5/12/2001 tanggal 28 Desember 2021.
Terhadap keduanya disangka diancam dengan, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)