Pidsus Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 10 Januari 2024.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka yakni, DI dan DP serta barang bukti untuk segera disidangkan.

“Benar, kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati DKI Jakarta, telah menetapkan DI selaku pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman.

Ironisnya, kedua tersangka bekerjasama dengan YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) diajukan ke Peradilan Militer dengan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Pedoman Perusahaan yang ditetapkan BNI.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara Cq TWP TNI AD sebesar Rp127 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi (BPKP) Nomor: SR1098/D5/12/2001 tanggal 28 Desember 2021.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Terhadap keduanya disangka diancam dengan, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 481 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB