Pidsus Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 10 Januari 2024.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka yakni, DI dan DP serta barang bukti untuk segera disidangkan.

“Benar, kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati DKI Jakarta, telah menetapkan DI selaku pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman.

Ironisnya, kedua tersangka bekerjasama dengan YAK selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD dan NPPS selaku Direktur PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) diajukan ke Peradilan Militer dengan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Pedoman Perusahaan yang ditetapkan BNI.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara Cq TWP TNI AD sebesar Rp127 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi (BPKP) Nomor: SR1098/D5/12/2001 tanggal 28 Desember 2021.

Terhadap keduanya disangka diancam dengan, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB