Kuasa Hukum Sekjen Nonaktif MA, Hasbi Hasan Bantah Pembelian 3 Mobil Mewah

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Magdir Ismail

Foto: Magdir Ismail

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Sekjen non-aktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, membantah tentang pembelian 3 unit mobil dari Show Room Jakarta Auto Garage yang dibeli terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk terdakwa Hasbi Hasan.

“Pak Hasbi tidak pernah menerima uang atau mobil mewah yang dibeli terdakwa Dadan,” terang Maqdir usai sidang kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Bahkan, sambung Maqdir, istrinya Dadan juga pernah pada persidangan minggu lalu mengatakan, tidak ada uang yang diberikan kepada Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui 3 jenis mobi itu antara lain mobil sport Ferrari type California berwarna metalik, mobil McLaren type MP4-12C 3.8 berwarna Volcano Yellow dan Land Cruise.

Saat dikonfirmasi oleh Maqdir, saksi Allan Prima mengatakan, bahwa terdakwa Hasbi Hasan tidak pernah datang ke Show Room.

Selain Allan, saksi Nurlela dan Puji Lestari juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat urusan uang sebesar Rp3 miliar itu.

“Karena tanggal 29 Maret 2022 ada pengambilan uang sekian miliar. Jadi seolah-olah setelah membeli  mobil itu, tanggalnya dibuat mundur,” ujar saksi.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Maqdir menjelaskan, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pada 29 Maret 2022, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp3 miliar.

“Inikan yang menjadi persoalan. Padahal  istri Dadang dalam kesaksiannya minggu lalu mengatakan, tidak pernah ada uang untuk Hasbi Hasan. Saya kira ini yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Dijelaskan Maqdir, saksi Allan Prima juga menegaskan, bahwa tidak ada aliran uang kepada Hasbi Hasan sebanyak Rp11,2 Miliar itu.

“Uang itu dari Tanaka mengalir ke Dadang. Tak ada uang yang mengalir ke Hasbi Hasan, berapapun jumlahnya,” kata  Maqdir.

Maqdir pun mempertanyakan, bisikan uang Rp3 miliar itu diangkat atau dibopong oleh satu orang?. Sebab, dirinya tidak yakin kalau uang Rp3 miliar itu beratnya antara 20-30 pasti lebih dari 50 kilogram.

“Namun pakai apakah itu, saya kira tidak penting. Namun dalam dakwaan Jaksa seolah-olah uang itu dibawa ke MA pada hari itu, tanggal 29 Maret 2022. Padahal yang sebenarnya tidak pernah ada,” tegas Maqdir.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Dia juga kembali bertanya, siapa yang bisa jadi saksi kalau uang Rp3 miliar itu dibawa ke MA, tidak pernah ada.

“Sebab Hasbi Hasan pekerjaannya mengurusi adminitrasi dan masalah perkara urusan Panitera,” pungkasnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadian Tipikor Jakarta, Jaksa KPK menuduh Hasbi Hasan menerima suap serta dugaan gratifikasi dari Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11,2 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Hasbi Hasan turut berperan mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp11,2 miliar bersama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Suasana Saat Pembubaran Paksa Acara

Megapolitan

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Rabu, 8 Jan 2025 - 14:44 WIB

Foto: Pagar SDN 04 Desa Sumberjaya, Kantor Kelurahan Kebalen dan Pagar SDN 05 Cipayung, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:05 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:57 WIB

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB