Para Korban Investasi Bodong Minta Mahkamah Agung Bebaskan Alvin Lim

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat Melakukan Aksi Kasus Investasi Bodong

Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat Melakukan Aksi Kasus Investasi Bodong

BERITA JAKARTA – Para korban investasi bodong berkeluh kesah dengan ditahannya pengacara Alvin Lim membuat terhambatnya pendampingan proses hukum.

Alvin Lim dikenal berani, vokal dan anti suap sehingga dalam tiga tahun LQ Indonesia Law Firm kantor hukum yang didirikan Alvin Lim sudah ada ribuan klien.

Santi salah satu klien korban investasi bodong berharap agar Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara Alvin Lim.

“Kasusnya janggal, serasa dibuat-buat, masa Rp6 juta kerugian ditahan 4,5 tahun yang lain koruptor milliaran banyak cuma vonis 1-2 tahun. MA harus beri keadilan,” tegas korban.

Hal senada juga diserukan Andi bahwa hanya pengacara Alvin Lim yang berani bersuara lantang dan keras, sehingga kasusnya sudah peroleh ganti rugi maksimal.

“MA harusnya buka mata dan lihat bagaimana perjuangan seorang pengacara Alvin Lim membuat dampak positif di Indonesia,” ujarnya.

Freddy salah satu klien LQ Indonesia Law Firm menyampaikan, peran Alvin Lim penting dalam proses hukum investasi bodong yang masih mandek seperti kasus Narada dan Minnapadi.

“Kami percaya hanya pak Alvin Lim yang mampu mendorongnya agar selesai. Mohon Ketua MA perhatikan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Alvin Lim sekaligus Pendiri LQ Indonesia Law Firm tiba-tiba ditahan atas dugaan pemalsuan KTP dengan vonis 4,5 tahun yang jika dijalankan baru akan bebas dari tahanan tahun 2026.

Namun, kehadiran seorang Alvin Lim dinanti-nanti masyarakat luas. Sebab hanya Alvin Lim lah yang mampu membantu masyarakat terutama masyarakat korban investasi bodong di Indonesia. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB