BERITA JAKARTA – Para korban investasi bodong berkeluh kesah dengan ditahannya pengacara Alvin Lim membuat terhambatnya pendampingan proses hukum.
Alvin Lim dikenal berani, vokal dan anti suap sehingga dalam tiga tahun LQ Indonesia Law Firm kantor hukum yang didirikan Alvin Lim sudah ada ribuan klien.
Santi salah satu klien korban investasi bodong berharap agar Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara Alvin Lim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasusnya janggal, serasa dibuat-buat, masa Rp6 juta kerugian ditahan 4,5 tahun yang lain koruptor milliaran banyak cuma vonis 1-2 tahun. MA harus beri keadilan,” tegas korban.
Hal senada juga diserukan Andi bahwa hanya pengacara Alvin Lim yang berani bersuara lantang dan keras, sehingga kasusnya sudah peroleh ganti rugi maksimal.
“MA harusnya buka mata dan lihat bagaimana perjuangan seorang pengacara Alvin Lim membuat dampak positif di Indonesia,” ujarnya.
Freddy salah satu klien LQ Indonesia Law Firm menyampaikan, peran Alvin Lim penting dalam proses hukum investasi bodong yang masih mandek seperti kasus Narada dan Minnapadi.
“Kami percaya hanya pak Alvin Lim yang mampu mendorongnya agar selesai. Mohon Ketua MA perhatikan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Alvin Lim sekaligus Pendiri LQ Indonesia Law Firm tiba-tiba ditahan atas dugaan pemalsuan KTP dengan vonis 4,5 tahun yang jika dijalankan baru akan bebas dari tahanan tahun 2026.
Namun, kehadiran seorang Alvin Lim dinanti-nanti masyarakat luas. Sebab hanya Alvin Lim lah yang mampu membantu masyarakat terutama masyarakat korban investasi bodong di Indonesia. (Indra)