KOMPI Laporkan Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Patriot ke Ombudsman RI

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Ombudsman RI Jakarta Raya

Foto: Kantor Ombudsman RI Jakarta Raya

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, menyambangi Kantor Ombudsman RI di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Kepada Matafakta.com, Ergat mengatakan, kedatangannya ke Ombudsman RI melaporkan maladministrasi terkait pelaksanaan pemilihan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Dugaan pelanggaran PP Nomor 54 Tahun 2017, tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” terang Ergat.

Diungkapkan Ergat, berdasarkan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) bernomor: 539/35/pansel-Dirus.TP pada 12 September 2023 terpilihnya Asri Fianti Asmar, S.A.B sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot, Kota Bekasi, terdapat kejanggalan.

“Calon Dirus hanya ada satu atau tunggal dan terindikasi mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang juga sebagai Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi yang disinyalir melakukan KKN,” ujarnya.

Sebab, sambung Ergat, Asri Fianti Asmar diduga merupakan kader PDI-P, sehingga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi calon Dirus Perumda Tirta Patriot yang tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita meminta kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk segera memeriksa atas dugaan maladministrasi dari keputusan Pansel, karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, tambah Ergat, pihaknya meminta untuk segera melakukan pemeriksaan kepada semua panitia terkait, karena proses tersebut penuh dengan kecurangan dan kepentingan golongan tertentu.

“Ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6 huruf k dan Pasal 46 ayat (1) pelaksanaan administrasi dan UKK menghasilkan minimal paling sedikit 3 atau paling banyak 5 calon Anggota Direksi, kalau calon tunggal maka terjadi pelanggaran dari peraturan yang ada,” pungkas Ergat. (Mul)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru