BERITA BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dimasa-masa Pemilihan Umum dan Kepala Daerah serentak pada 2024 mendatang.
Untuk menjamin netralitas para ASN, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Iya, ada di SKB Nomor: 2 Tahun 2022. Dilarang like hingga foto bareng calon,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik, Mohammad Averrouce, Senin (25/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Mohammad, SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam SKB itu juga diatur soal jenis pelanggaran salah satunya membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup maupun akun pemenangan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.
Selain itu, memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Tim Sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.
Bagi para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004.
1.Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
2.Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
3.Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.Pernyataan secara tertutup, atau
b.Pernyataan secara terbuka.
Netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, calon Anggota DPR, calon Anggota DPD atau calon Anggota DPRD dengan cara:
a.Ikut kampanye
b.Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS.
c.Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
d.Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
e.Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
f.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat atau
g.Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Dhendi)