SKB Nomor: 2 Tahun 2022, ASN Dituntut Jaga Netralitas Pemilu dan Pilkada  

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ASN Pemerintah Kota Bekasi Saat Apel

Foto: ASN Pemerintah Kota Bekasi Saat Apel

BERITA BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dimasa-masa Pemilihan Umum dan Kepala Daerah serentak pada 2024 mendatang.

Untuk menjamin netralitas para ASN, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Iya, ada di SKB Nomor: 2 Tahun 2022. Dilarang like hingga foto bareng calon,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik, Mohammad Averrouce, Senin (25/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Mohammad, SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam SKB itu juga diatur soal jenis pelanggaran salah satunya membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup maupun akun pemenangan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Selain itu, memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Tim Sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.

Bagi para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004.

1.Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

2.Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

3.Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a.Pernyataan secara tertutup, atau

b.Pernyataan secara terbuka.

Netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, calon Anggota DPR, calon Anggota DPD atau calon Anggota DPRD dengan cara:

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

a.Ikut kampanye

b.Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS.

c.Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

d.Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

e.Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

f.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat atau

g.Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Dhendi)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB