LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

BERITA BEKASI – DPP LSM Gada Shakti Nusantara (GANAS) menyoroti dua lokasi tempat pengolahan limbah oli bekas milik Marsangkap Simanjuntak atau biasa disapa boss Juntak.

Dua lokasi itu, berada di Kampung Kalenderoak RT 03 RW 02 dan Kampung Karanganyar RT 04 RW 01, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Keduanya atas nama PT. Cahaya Kharisma Mandiri yang diduga tidak memiliki izin,” terang Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti kepada Matafakta.com, Senin (13/1/2025).

Terlebih lagi, kata Brian, lokasi pengolahan limbah itu dekat dengan persawahan atau zona hijau dan aliran sungai yang tentunya berdampak kepada masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kita akan segera mengkonfirmasi dan berkoordinasi ke pihak terkait mulai Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

“Dinas Lingkungan Hidup harus mengkaji ulang dan bertindak tegas juga transparan agar tertib aturan di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tambah Brian.

Dikatakan Brian, para pelaku melanggar UU RI Nomor: 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Nomor 21.

“Bahwa bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

Sementara, Pasal 95 ayat (1) berbunyi: Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya Pasal 102. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat (4) dengan ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain ancaman, tambah Brian, hukuman 3 tahun penjara juga denda paling sedikit sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati dan Walikota sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Brian. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB