LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Tim Advokat LQ Indonesia Law Firm, Erik Pangidoan Hutajulu, SH, MH dan Wisnu Herjuno, SH, mewakili PT. San Geng International Mining (PT. SGIM) melaporkan PT. Huma Medan Asia (PT. HMA) atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Kepada Matafakta.com, Advokat Erik mengatakan, permasalahan hukum antara PT. SGIM dengan PT. HMA adalah mengenai kerja sama proyek pengurukan tanah di wilayah Pulau Obi, Maluku Utara yang ditawarkan oleh PT. HMA kepada PT. SGIM.

“Pada saat PT. SGIM telah selesai melakukan pengerjaan pengerukan tanah dan menyampaikan tagihan kepada PT. HMA, namun justru tidak ada tanggapan apapun dari PT. HMA,” terang Erik, Senin (13/1/2025).

Sementara itu, Advokat Wisnu Herjuno menambahkan, tidak hanya mengabaikan tagihan yang disampaikan PT. SGIM, namun PT. HMA juga melakukan pemblokiran kontak terhadap PT. SGIM.

“Adapun kerugian yang diderita oleh PT. SGIM terkait kerjasama proyek pengurukan tersebut adalah sebesar Rp104.601.476.604,” jelasnya.

LQ Indonesia Law firm yang telah dipercayakan untuk mengurus perkara tersebut telah melayangkan beberapa kali somasi atau teguran tertulis terhadap PT. HMA, namun sampai pada tenggat waktu yang diberikan PT. HMA tidak kunjung menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan PT SGIM.

“Oleh karena itu untuk menindak tegas permasalahan ini, LQ Indonesia Law Firm mewakili PT. SGIM, telah melaporkan PT. HMA ke Polda Metro Jaya melalui surat Nomor: STTLP / B / 168 / I / 2025 / SPKT / Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

“LQ Indonesia Law Firm berharap Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada PT. SGIM,” tambah Wisnu.

LQ Indonesia Law Firm sendiri merupakan Kantor Hukum yang didirikan Alm. Alvin Lim sosok pejuang hebat dan Tim Advokat LQ Indonesia Law Firm tetap menunjukkan semangat dan perjuangan demi meneruskan apa yang telah dibangun Alm. Alvin Lim.

LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa kantor cabang yang salah satunya berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Utara (0811-1184-489).

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB