Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan Berkas, Barang Bukti dan Kedua Tersangka

Pelimpahan Berkas, Barang Bukti dan Kedua Tersangka

BERITA JAKARTA – Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kedua tersangka, berkas dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Kasus ini berawal dari tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua tersangka terkait pengurusan perkara yang menjerat Ronald Tannur. Berikut adalah kronologi penting dalam kasus tersebut:

Oktober 2023:

Tersangka MW, bersama saksi Fabrizio Revan Tannur, bertemu dengan LR di kantor Lisa Associate di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara Tannur. MW pun menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR.

Januari 2024:

Tersangka LR menghubungi saksi ZR dan meminta bantuan untuk mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna mengetahui siapa saja Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Juni 2024:

LR menyerahkan uang sejumlah 140.000 SGD kepada Erintuah Damanik, salah satu Hakim yang menangani perkara tersebut. Uang itu, kemudian dibagikan kepada dua Hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebagian uang, sebesar 30.000 SGD, disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Panitera Siswanto, namun belum sempat diserahkan.

Juli 2024:

Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Agustus 2024:

Komisi Yudisial (KY) mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga Hakim tersebut dan mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

LR disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 6, Pasal 5 dan Pasal 15 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MW disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB