Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan Berkas, Barang Bukti dan Kedua Tersangka

Pelimpahan Berkas, Barang Bukti dan Kedua Tersangka

BERITA JAKARTA – Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kedua tersangka, berkas dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Kasus ini berawal dari tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua tersangka terkait pengurusan perkara yang menjerat Ronald Tannur. Berikut adalah kronologi penting dalam kasus tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oktober 2023:

Tersangka MW, bersama saksi Fabrizio Revan Tannur, bertemu dengan LR di kantor Lisa Associate di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara Tannur. MW pun menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR.

Baca Juga :  Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Januari 2024:

Tersangka LR menghubungi saksi ZR dan meminta bantuan untuk mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna mengetahui siapa saja Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Juni 2024:

LR menyerahkan uang sejumlah 140.000 SGD kepada Erintuah Damanik, salah satu Hakim yang menangani perkara tersebut. Uang itu, kemudian dibagikan kepada dua Hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebagian uang, sebesar 30.000 SGD, disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Panitera Siswanto, namun belum sempat diserahkan.

Baca Juga :  KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Juli 2024:

Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Agustus 2024:

Komisi Yudisial (KY) mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga Hakim tersebut dan mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

LR disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 6, Pasal 5 dan Pasal 15 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MW disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB