Residivis Kasus Narkoba, JPU “Berbaik Hati” Dengan Ammar Zoni

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ammar Zoni Saat Diruang Persidangan

Foto: Ammar Zoni Saat Diruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Meski sudah dua kali ditangkap Polres Jakarta Selatan, residivis kasus narkoba sekaligus pesinetron Ammar Zoni dalam kasus ganja dan sabu namun pimpinan Kejaksaan tetap “berbaik hati”, Jumat (8/9/2023).

Sikap “berbaik hati” itu diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan menuntut suami dari Irish Bella selama 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama 6 bulan kurungan.

“Menyatakan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Jaksa diruang VI Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” tambahnya.

Ammar Zoni dinyatakan Jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2019, tentang narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Jaksa.

Mirisnya, pimpinan Kejaksaan diduga tidak mempertimbangkan kasus ganja Ammar Zoni pada Jumat 7 Juli 2017 sebagai pertimbangan menuntut 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017. Saat itu, Ammar Zoni ditangkap saat berada di kompleks Perumahan di Kawasan Depok.

Dalam kasus ganja Ammar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan barang bukti ganja kering seberat 39,1 gram.

“Ketiga kita amankan. Kita lakukan penanganan. Di kamar ditemukan satu kemasan berisi ganja,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, Senin 10 Juli 2017 silam. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB