Residivis Kasus Narkoba, JPU “Berbaik Hati” Dengan Ammar Zoni

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ammar Zoni Saat Diruang Persidangan

Foto: Ammar Zoni Saat Diruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Meski sudah dua kali ditangkap Polres Jakarta Selatan, residivis kasus narkoba sekaligus pesinetron Ammar Zoni dalam kasus ganja dan sabu namun pimpinan Kejaksaan tetap “berbaik hati”, Jumat (8/9/2023).

Sikap “berbaik hati” itu diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan menuntut suami dari Irish Bella selama 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama 6 bulan kurungan.

“Menyatakan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Jaksa diruang VI Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” tambahnya.

Ammar Zoni dinyatakan Jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2019, tentang narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Jaksa.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Mirisnya, pimpinan Kejaksaan diduga tidak mempertimbangkan kasus ganja Ammar Zoni pada Jumat 7 Juli 2017 sebagai pertimbangan menuntut 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017. Saat itu, Ammar Zoni ditangkap saat berada di kompleks Perumahan di Kawasan Depok.

Dalam kasus ganja Ammar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan barang bukti ganja kering seberat 39,1 gram.

“Ketiga kita amankan. Kita lakukan penanganan. Di kamar ditemukan satu kemasan berisi ganja,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, Senin 10 Juli 2017 silam. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB