Erick Thohir Laporkan Konten Podcast Tempodotco ke Dewan Pers

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri BUMN, Erick Thohir

Foto: Menteri BUMN, Erick Thohir

BERITA JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco ke Dewan Pers (DP), karena dinilai tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Wartawan.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria, didampingi asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, melayangkan aduan tersebut mewakili Erick Thohir.

Keduanya, Nezar Patria dan Ratna Irsana diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nezar mengatakan, konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola perusahaan pers Tempo Media Grup.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Konten itu berjudul ‘Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)’.

Selain di YouTube, kata Nezar, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify.

Nezar pun menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut kepada Dewan Pers.

Erick Thohir merasa konten tersebut merugikan lantaran tidak memenuhi prinsip kerja Kode Etik Jurnalistik.

Sebab menurut Erick, sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait,” kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Nezar menyampaikan, konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga orang wartawan Tempo.

Nezar menyebut informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi. Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik.

Konten tersebut, tambah Nezar, memuat pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1 yang berbunyi, “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk’.

Nezar pun menyatakan bahwa aduan ke Dewan Pers itu merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. (Dendi)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB