Erick Thohir Laporkan Konten Podcast Tempodotco ke Dewan Pers

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri BUMN, Erick Thohir

Foto: Menteri BUMN, Erick Thohir

BERITA JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco ke Dewan Pers (DP), karena dinilai tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Wartawan.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria, didampingi asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, melayangkan aduan tersebut mewakili Erick Thohir.

Keduanya, Nezar Patria dan Ratna Irsana diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.

Nezar mengatakan, konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola perusahaan pers Tempo Media Grup.

Konten itu berjudul ‘Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)’.

Selain di YouTube, kata Nezar, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify.

Nezar pun menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut kepada Dewan Pers.

Erick Thohir merasa konten tersebut merugikan lantaran tidak memenuhi prinsip kerja Kode Etik Jurnalistik.

Sebab menurut Erick, sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait,” kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Nezar menyampaikan, konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga orang wartawan Tempo.

Nezar menyebut informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi. Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik.

Konten tersebut, tambah Nezar, memuat pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1 yang berbunyi, “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk’.

Nezar pun menyatakan bahwa aduan ke Dewan Pers itu merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. (Dendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB