BERITA BEKASI – Sekjen Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Agus Supriyadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mengevaluasi jajaran SMAN 2 Kota Bekasi, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
“Aroma gratifikasi penerimaan siswa didik baru kuat di SMAN 2 Kota Bekasi. Pasalnya, ada oknum yang bisa memainkan titik koordinat disana,” terang Agus menanggapi Matafakta.com, Jumat (14/7/2023).
Dalam aksi mahasiswa, kata Agus, Aliansi Rakyat untuk Peduli Pendidikan Nasional (ARDIN di depan SMAN 2 Kota Bekasi, menuding Operator maupun Panitia PPDB bisa mengatur Jalur Zonasi dan titik koordinat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk dugaan jual beli bangku dan ditemukannya siswa yang memiliki Kartu Keluarga atau KK sendiri. Pemerintah Daerahnya jangan hanya diam aja, karena ini soal pendidikan anak bangsa,” tegas Agus.
Bahkan dalam aksi itu, para pendemo di depan gerbang SMAN 2 Kota Bekasi sudah menyebut oknum berinisial S yang mengaku bisa mengatur titik koordinat dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan jual beli bangku di SMAN 2 Kota Bekasi.
“Kuat dugaan kita, karena ngak mungkin panitia penerimaan siswa baru mau melakukan itu semua tanpa adanya dugaan gratifikasi terkait penerimaan siswa baru di SMAN 2 Kota Bekasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu orang tua siswa, Budi Ariyanto, sempat mengamuk di depan gerbang SMAN 2 Kota Bekasi, lantarannya anaknya tidak diterima meski jarak tempat tinggalnya hanya berjarak ratusan meter dari sekolah.
“Anak saya didepan mata bisa ngak diterima sementara yang jauh dari sekolah bisa diterima. Ini jelas tidak adil dan melanggar amanat konstitusi,” tegas Budi.
Dikatakan Budi, pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan dan kepastian semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkeadilan.
“Tapi, saat ini jaminan itu tidak ada. Mana semua dijadikan proyek tahunan bagi para oknum. Saya minta SMAN 2 Kota Bekasi harus dievaluasi,” pungkas Budi. (Edo)