Soal Tersangka MK, Jampidsus Kejagung: Dalam Waktu Dekat Segera Dilimpahkan

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

BERITA JAKARTA – Berkas perkara eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam (MK), dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut, disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Ardiansyah. Pelimpahan berkas perkara MK tersebut, disinyalir karena masifnya pemberitaan negatif mengenai tidak turut diadilinya lelaki kelahiran Jakarta 1962 itu.

Sebelumnya, MK ditetapkan tersangka bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini, sudah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saya check, berkasnya sedikit lagi selesai,” ujar Jampidsus Dr. Febri Ardiansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) “ogah” menyertakan tersangka MK bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen IKFT, MK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui Matafakta.com, usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) kemarin.

Perlu diketahui, sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi menetapkan MK sebagai salah satu korupsi impor garam industri pada Rabu 2 November 2022 lalu hingga persidangan ke-6 bergulir, tersangka MK tidak pernah dihadirkan Jaksa untuk diadili.

Keadaan itupun, membuat terdakwa Fredy Juwono (FJ) yang merupakan kompatriot tersangka MK di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya. Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industri,” ungkap Fredy pada persidangan Tipikor, Rabu 21 Juni 2023 lalu.

Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” MK. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias sama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Alasannya menurut Majelis Hakim, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu periode 2016-2018 tersebut.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkan MK sesuai dengan putusan sela yang sudah kami sampaikan. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB