BERITA NTT – Dalam kunjungan kerjanya selama 2 hari, 22-23 Juni 2023 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, SH, MH yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI, memberikan asistensi terkait Reformasi Birokrasi Tematik kepada para Jaksa dilingkungan Kejati NTT.
Terlebih lagi, selain Kejati NTT, dua kantor Kejaksaan lainnya dilingkungan Kejati NTT, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dan Kejari Flores Timur digadang-gadang akan mampu meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang rencananya akan digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Oktober 2023 mendatang.
Dalam kunjungan kerjanya itu, Wakil Jaksa Agung, Sunarta selaku Ketua Tim Pengarah RB Kejaksaan RI, memberikan asistensi terkait Reformasi Birokrasi Tematik sebagai salah satu upaya pemerintah mencapai pemerintahan yang bersih (Good Governance) dan melakukan pembaharuan sistem penyelenggaraan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sunarta, 3 aspek penting menghadapi perubahan yang wajib ditanamkan dan dilaksanakan Insan Adhyaksa. Terkait hal itu, Korps Adhyaksa di wilayah hukum Kejati NTT seyogyanya:
Memahami, menghayati dan melaksanakan Doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ciptakan dan tingkatkan etos kerja sebagai wujud insan Adhyaksa panutan
dan contoh penyelenggaraan birokrasi dan Pemerintahan.
Jaga nama baik pribadi, profesi dan institusi dengan menghindari segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Pada kesempatan itu, Sunarta juga mengungkapkan tentang fokus Reformasi Birokrasi Tematik yang diterjemahkan dari arahan Presiden Jokowi, meliputi :
- Penanggulangan kemiskinan :
- Peningkatan investasi
- Percepatan prioritas aktual Presiden
4. Digitalisasi administrasi Pemerintahan
“Perubahan pada birokrasi menjadi lebih baik dan berdampak positif pada masyarakat pengguna layanan Kejaksaan bukan hanya pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang terkesan seperti kontestasi,” terang Sunarta.
Pada kesempatan itu, Sunarta juga mengungkapkan permasalahan yang kerap dihadapi saat pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI.
Menurut Dia, ada 4 permasalahan yaitu :
- RB masih dianggap formalitas dan pemenuhan administrasi belaka
- Fokus RB masih belum menyentuh pada akar masalah.
- Belum terintegrasinya strategi RB.
- Komitmen pimpinan dalam mengawal pelaksanaan RB belum optimal.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Sunarta mendorong 3 langkah, yakni ;
- Lakukan kerja sama dalam melaksanakan dan mengawal RB.
- Penguatan kapasitas tim RB termasuk perlu untuk bekerjasama dengan pihak yang memiliki kompetensi.
- Bangun best practise di setiap satuan kerja serta perencanaan penguatan RB yang memadai.
Dihadapan para Jaksa dilingkungan Kejati NTT, Wakil Jaksa Agung Sunarta juga menjelaskan tentang core value Ber-AKHLAK yang kerap didengung-dengungkan Jaksa Agung Burhanuddin, yaitu :
Berorientasi Pelayanan:
- Akuntabel.
- Kompeten
- Harmonis
- Loyal
- Adaptif
- Kolaboratif.
Sebelum mengakhiri paparannya, Sunarta meminta seluruh jajaran Korps Adhyaksa di lingkungan Kejati NTT untuk segera menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2023 tentang kepatuhan internal di lingkungan Kejaksaan RI mengenai:
- Pelaksanaan dan atau pemenuhan indeksasi dan rekomendasi kelembagaan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI.
- Pelaksanaan perintah Presiden dan Jaksa Agung.
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.
“Segera tindak lanjuti! Hadapi tantangan dan permasalahan dengan kongkret melalui kesamaan pola gerak dan langkah,” tutup Sunarta. (Indra)