BERITA JAKARTA – Dosen non-PNS di Kementrian Pertahanan (Kemenhan) RI, Erni Ariani dihadirkan kepersidangan Pimpinan Majelis Hakim, Sutaji terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Aryo Sadono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/6/2023).
Saksi Erni Ariani meneragkan bahwa di Kementerian Pertahanan ada Dit Potensi Pertahanan dan dibawahnya ada Dit Belanegara. Sementara, saksi Erni Ariani mengajar sebagai dosen di Dit Belanegara Kemenhan RI.
Selain dosen di Dit Belanegara di Kemenhan, saksi juga bertindak sebagai merkiting PT. MMS serta penghubung antara pengusaha dan Kemenhan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan daring (online) tersebut dihadiri Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Smar Jhonathan Theodorus Saragi, Muhammad Adi Cahyaningtyas, Thoriq Kamal Dzaki , Nasywa Dalila dan Ramadhan Triyatmoko.
Dalam keterangannya, saksi Erni mengatakan, mengenai biaya kemitraan sudah biasa terjadi. Dan dalam perkara ini, tim-nya memberikan uang sebesar Rp150 juta per-perusahaan kepada Kolonel Fauzi agar digolkan proyeknya.
Saksi mengaku, saat itu ia menemani terdakwa Aryo Sadono menyerahkan uang Rp150 juta untuk operasional dari Reza (Habib Reza) sebelum paparan presentasi produck. Reza dan Bagus Abadi, merupakan rekan satu tim dengan saksi.
“Ada kerja sama tim-nya dengan PT. GMB dan PT. Ernita Jaya untuk mendapatkan proyek di Kemenhan. Untuk mendaftar ada dana Rp150 juta per PT. Jadi total Rp300 juta. Dana itu untuk pembuatan sertifikat, operasional dan lain-lain,” jelas Erni.
Saksi juga mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari Erwin Setiadi sebelum presentasi product Alat Kesehatan (Alkes) di Kemenhan. Selain Rp300 juta tadi ada juga biaya entertain sebesar Rp500 juta dalam bentuk dolar.
“Oleh Aryo duit dolar itu diserahkan ke Reza yang nantinya digunakan untuk oprasioanal, audotorium, tranportasi 20 undangan dan snack untuk paparan product yang mana undangan tersebut merupakan perwira menengah keatas dari Angkatan Darat, Laut dan Udara,” katanya.
Selain itu, lanjut Erni, ada juga uang pecahan dolar jika dirupiahkan senilai Rp1 miliar yang katanya untuk penanganan Covid-19. Uang tersebut diberikan ke Sekjend menggolkan bisnis Alat Kesehatan di Kemenhan.
“Saya kenal dengan Erwin Setiadi waktu itu diajak Bagus sama Aryo makan di Hotel Mercure lalu dikenalkan lah Erwin Setiadi,” tandas saksi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Su’ud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI digantikan, Dyofa Yudhistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Aryo Sudono dijerat dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diterangkan Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada 7 Februari di Hotel Mercure Jakarta Utara. Sebelumnya, terdakwa sudah kenal Erwin Setiadi (korban) lama dari orang tua korban yang merupakan salah satu orang di Kemenhan.
Terdakwa mengajak korban bertemu di Hotel Mercure untuk membicarakan sedang ada penangan beberapa proyek yang salah satunya pengadaan alat-alat kesehatan penangan Covid-19 berupa APD, Ventilator tes, PCR statis, PCR Mobile dan lain-lan.
Sebagai kelanjutan dokumen yang pernah dikirim, terdakwa minta dana untuk memperlancar proyek, dengan bebebrapa bujuk rayu korban mau dan menyerahkan uang hingga Rp5 miliar lebih namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung terjadi hingga korban melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. (Dewi)