LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dan Adi Gunawan, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari seorang perempuan berinisial W mendatangi Kafe Kaizen Coffee yang berlokasi di Matraman Raya, Jakarta Timur.

Kedatangan LQ Indonesia Law Firm dalam rangka memberikan ultimatum kepada pemilik Kafe Kaizen Coffee Matraman untuk mengosongkan kafe tersebut.

Perkara ini bermula dari penguasaan obyek tanah warisan bersama yang secara sepihak dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MW yang menyewakan ke pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman.

“Penyewaan itu, tanpa memberitahukan W sebagai salah satu ahli waris yang sah yang juga berhak mengusai tanah di Kafe Kaizen Coffee Matraman,” terang Advokat La Ode Surya, Rabu (23/10/2024).

Perkara kemudian diregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 455/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim yang dimenangkan W.

“Perkara itu W menang dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimana Kafe Kaizen Coffee Matraman duduk sebagai Turut Tergugat I,” jelasnya.

Kepada awak media, La Ode menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Kafe Kaizen Coffee Matraman untuk meminta agar melakukan pengosongan secara sukarela namun tidak pernah diindahkan pemilik Kafe.

“Sebelum kami menggugat, kami sudah beberapa kali kirim somasi dan mengajak bertemu dengan pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman namun tidak pernah diindahkan. Sebab, kita ingin menengahi perkara ini secara damai win win solution untuk semua ahli waris,” terangnya.

Adi Gunawan yang juga dari LQ Indonesia Law Firm ikut menimpali bahwa LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Jakarta Timur untuk segera melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek perkara tersebut.

“Permohonan eksekusi kami sudah ajukan secara resmi ke PN Jaktim jadi kami berharap kepada pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman sebaiknya secara sukarela mengosongkan kafe tersebut,” tegas Adi.

Pengacara yang juga Kurator tersebut sangat menyayangkan owner Kafe Kaizen Coffee Matraman yang seolah-olah paling merasa berhak atas penguasaan tanah Kafe tersebut padahal perjanjian sewanya dilakukan secara diam-diam dengan pihak MW.

“Dalam waktu dekat PN Jakarta Timur akan melakukan aanmaning. Oleh karena itu, jika pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman masih tetap bersikeras maka akan ada eksekusi secara paksa mengingat perkara ini telah lama berkuatan hukum tetap, sehingga layak untuk dieksekusi,” tuturnya.

Lebih Lanjut, Adi juga menyampaikan akan mempertimbangkan untuk menempuh hukum Pidana, karena perbuatan pengelola kafe Kaizen Coffee Matraman dapat dikategorikan telah memenuhi unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP, tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB