Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Marthen Napang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Marthen Napang mengaku, tidak mengenal Febri Widjajanto Panitera MA yang disebut-sebut sebagai pihak yang berhubungan dengan dirinya dan mengirim e-mail terkait putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 219 PK/Pdt/2017 yang diurus Marthen.

“Saya tidak mengenal Pak Febri dan tidak pernah bertemu,” ucap Marthen Napang dihadapan Ketua Majelis Hakim persidangan, Buyung Dwikora.

Hal tersebut dia sampaikan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Febri Widjajanto saat diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya.

“Saksi saat diperiksa mengaku tidak mengenal Pelapor Dr. John Palinggi maupun terdakwa dan tidak pernah terlibat dalam perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017,” kata JPU mengutif keterangan yang disampaikan Febri.

Febri juga memastikan bahwa putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, adalah ditolak, bukan kabul seperti yang disampaikan terdakwa kepada Jhon Palinggi.

Selain itu, 4 berkas putusan MA yang konon ditunjukkan terdakwa ke Pelapor selain palsu juga tidak menggunakan model surat putusan yang lazim di MA.

Dipersidangan Marthen juga mengaku tidak tahu menahu dengan 4 surat putusan MA yang dipalsukan. “Saya tidak tahu soal ke-4 surat itu,” kata Marthen dengan suara berat.

Konon kabarnya, saat di kantor Pelapor, Marthen sempat menunjukkan 12 putusan MA dari kasus yang telah berhasil diurusnya. Hal itu diduga untuk meyakinkan Pelapor bahwa terdakwa sudah ‘langganan’ urus kasus di MA.

Lantaran percaya, Jhon kemudian menyerahkan pengurusan kasus orangtua angkatnya Aki Setiawan kepada terdakwa, lantaran percaya dengan ucapan terdakwa Marthen.

Untuk biaya pengurusan orang tua angkatnya, Jhon pun mengeluarkan dana hingga Rp950 juta sebagai dana operasional dan fee terdakwa sebagai pengacara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB