Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Makamah Agung (MA)

Foto: Makamah Agung (MA)

BERITA JAKARTA – Wajah Mahkamah Agung (MA) yang merupakan Pengadilan Negara tertinggi di Indonesia bagi para pencari keadilan, kembali dipermalukan oleh perangai oknum personilnya sendiri.

Pasalnya, beredar kabar bahwa pihak Kejaksaan telah berhasil menangkap tiga oknum Hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu 23 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.00 WIB.

Bahkan disebut-sebut ketiga oknum “Yang Mulia” itu, teŕkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan Majelis Hakim yang memvonis bebas anak mantan Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur.

Hingga saat ini, awak media, masih berupaya meminta konfirmasi kepada Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA), Suharto.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mulai menebar psywar atau biasa disebut perang urat syaraf terhadap empat oknum kehakiman.

Psywar tersebut dilakukan dengan melakukan OTT kepada 4 Hakim yang bertugas di PN Surabaya Jawa Timur.

“Betul,” ucap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sambil meluruskan pemberitaan bahwa dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan 4 orang diantaranya beberapa Hakim PN Surabaya,” jelasnya.

Adapun Hakim PN Surabaya tersebut disebutkan berinisial HA, D dan M yang kini telah diamankan dan dibawa ke Polda Jawa Timur yang personilnya diminta bantuan Kejaksaan untuk melakukan penangkapan tersebut.

Diduga Hakim yang terjaring OTT merupakan Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Majelis Hakim yang memutuskan vonis tersebut terdiri dari tiga orang, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB