BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT. Pelabuhan Indonesia atau Dapen Pelindo. Ke-6 tersangka itu, EWI, KAM, US, IS, CAK dan AHM dari pihak swasta.
Sebelumnya, Direktur Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Kuntadi menyebut, bahwa perbuatan ke-6 tersangka, berpotensi rugikan Negara mencapai Rp148 miliar. Ke-6 tersangka, langsung ditahan pada Selasa 9 Mei 2023.
Ke-6 orang tersangka tersebut ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda selama 20 hari kedepan. Penahanan itu dilakukan Kejagung untuk memudahkan proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kuntadi, pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT. Indoport Utama dan PT. Indoport Prima yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp148 miliar.
“Adanya fee makelar dan harga tanah di-mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa dan Depok,”ungkap Kuntadi.
Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT. Indoport Utama (IU) dan PT. Indoport Prima (IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Adapun para tersangka perkara ini, Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 – 2016 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 – 2014, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Umar Samiaji (US) selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 – 2019 di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 – 2017 di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 – 2017 di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Ahmad Adhi Aristo (ADA) selaku makelar tanah (pihak swasta) di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan/Dewi)