Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

BERITA JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Penegakan Hukum terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sistem penilangan dengan notifikasi atau pemberitahuan melalui pesan ke nomor handphone WhatsApp pemilik kendaraan. Rencananya, pengoperasionalannya akan dilaksanakan pada pekan depan.

Latif menyebutkan hingga tahun 2024 ini ETLE sudah dilengkapi dengan sarana yang canggih, namun belum maksimal dalam pengiriman tilang kepada para pelanggar.

“Karena memang disini kita ada suatu proses, SOP yang masih ada kegiatannya secara manual. Jadi setelah ter-capture pelanggaran, ini validasinya dipilih oleh anggota kami di back office,” terang Latif kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Sehingga, kata Latif, kemampuan anggotanya untuk mensortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat-sangat terbatas. Dengan validasi masih manual, tentunya belum akan efektif untuk pelanggaran-pelanggaran yang akan kita konfirmasi.

Latif memaparkan, bahwa rata-rata pihaknya dengan anggaran DIPA saat ini hanya mampu mengirimkan ke pihak pelanggar sekitar 600 ribu pelanggaran dalam satu tahun.

Saat ini, lanjut Latif, sarana dan prasarana yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya dalam Penegakan Hukum secara elektronik yakni 132 ELTE status dan 10 ETLE mobile, dimana pada 2025 ini juga rencananya akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah sebanyak 40 ETLE mobile.

“Oleh sebab itu kami mempunyai langkah strategis yaitu nanti kami akan menggunakan Cakra Presisi. Jadi Cakra Presisi ini adalah yang tadinya manual akan kita otomatiskan seperti validasi. Tadinya dikerjakan manusia, nanti alat yang akan bekerja,” jelasnya.

“Begitu juga untuk pengiriman konfirmasi. Konfirmasi yang tadi yang menggunakan surat manual konfirmasi, kami akan menggunakan WA, yaitu Cakra Presisi yang akan bergerak,” sambungnya.

Nantinya, sambung Latif, dengan pengoperasionalan sistem itu akan membatasi dan mengurangi penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas atau tilang secara manual.

“Dengan adanya pemberakuan ETLE, tilang manual sangat terbatas. Kita menggunakan seluruh elektronik. Apalagi dengan adanya Cakra Presisi ini berarti saya akan lebih membatasi lagi,” imbuhnya.

“Sangat-sangat selektif, tidak ada lagi penilangan-penilangan secara manual. Sehingga interaksi terhadap masyarakat ini, khususnya yang berada di lapangan dengan anggota kami tidak terjadi,” tambahnya.

Adapun untuk nomor handphone sendiri pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah memberlakukan kebijakan untuk mencatumkan nomor dari pemilik kendaraan saat mengurus dokumen kendaraan, seperti STNK, atau daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lainnya.

“Dimana setiap pendaftaran kendaraan bermotor, itu sudah ada petunjuk dari Korlantas, setiap pendaftaran kendaraan bermotor, baik baru atau pindah ataupun balik nama, itu wajib untuk menyertakan nomor HP,” tuturnya.

Nantinya, bagi para pelanggar atau pemilik kendaraan yang telah menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui WhatsApp, dapat melakukan klarifikasi di website http://etle-pmj.id.

“Nah, kami nanti di pos konfirmasi, di pos pelayanan ETLE di setiap Samsat, apabila seperti mas mau bayar pajak, ternyata diblokir, pada saat itu ternyata kok tidak tahu saya diblokir, mas bisa langsung ke pos ETLE,” ucapnya.

Disitu nanti, tambahnya, bisa mengkonfirmasi dan ada data bahwa kami sudah pernah mengirim data ke nomor yang sudah sesuai dengan data di ERI (Electronic Registration and Identification) kami.

“Kalau memang itu bukan data mas, ternyata sudah berubah, mas wajib untuk mengisi kembali, dan sebelum itu, mas bisa mengkonfirmasi, tanggal, jam, nomor kendaraan, jenis pelanggaran, disitu bisa dilihat filenya,” pungkas Latif. (Tyo)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB