Ketum PAPI: Advokat Salah Satu Kunci Penegakan Hukum di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 7 Mei 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Leo Detri, SH, MH, Alvin Lim, SH, MH dan Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH.

Foto: Leo Detri, SH, MH, Alvin Lim, SH, MH dan Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Advokat adalah salah satu dari 4 Pilar penegakan hukum di Indonesia. Advokat yang baik dapat membantu masyarakat memperoleh keadilan. Sedangkan oknum Advokat dapat merusak citra Advokat, karena berpotensi mencelakakan kehidupan masyarakat.

Untuk menjadi dan mengarahkan Advokat menjadi baik sangat diperlukan peran perkumpulan dan Organisasi Advokat yang berintergritas dan profesional.

PAPI sebagai Perkumpulan Ahli dan Profesional Indonesia, melalui Ketua Umumnya, Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH menyampaikan, komitmen PAPI dalam membina dan mengembangkan kemampuan anggota PAPI yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua anggota yang resmi terdaftar di PAPI dan membayar biaya keanggotaan tahunan akan mendapatkan fasilitas dan pelatihan oleh PAPI. Biaya keanggotaan diperlukan untuk pengembangan PAPI,” kata Rizky, Minggu (7/5/2023).

Melalui kontribusi para anggotanya maka PAPI akan dapat menjalankan program baik pelatihan maupun pemgembangan. Bagi para anggota PAPI yang sah dan resmi, syarat utama adalah mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Memberikan data dan informasi pribadi serta keahlian, bukti bayar membership dan kepada anggota yang diterima akan memperoleh KTA dan surat penerimaan resmi yang ditandatangani Sekjen PAPI,” ujar Rizky.

Layaknya organisasi lain, PAPI tidak menyangkal bahwa tentunya ada oknum yang mengaku anggota PAPI dengan menerbitkan Kartu PAPI yang tidak sah dan tidak di akui oleh PAPI.

“Untuk memastikan keanggotaan bisa hubungi PAPI langsung, namun biasanya sebagai bukti ke anggotaan adalah adanya bukti transfer biaya keanggotaan tahunan ke rekening PAPI dan surat resmi penerimaan sebagai anggota PAPI,” jelasnya.

“Kalau kartu atau KTA sering banyak bisa buat di pinggir jalan, bukan merupakan bukti keanggotaan, karena bisa saja di buat dan dicetak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak terdaftar di data PAPI,” tambahnya.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

PAPI kedepannya akan mengembangkan keanggotaannya dan meningkatkan kualitas para anggotanya, bukan hanya banyak dalam jumlah tapi kualitas sumber daya manusianya. PAPI menyadari dengan kondisi multi bar, perkumpulan menjadi tolak ukur majunya profesi Advokat.

Selain Advokat, PAPI juga ada anggota saksi ahli dan dosen-dosen yang nantinya akan menjadi ahli di Persidangan, sehingga PAPI bisa meniadi perkumpulan yang membantu dan menunjang kinerja para advokat dan penegak hukum.

PAPI membuka pintu bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota bisa menghubungi PAPI dan mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan surat persetujuan penerimaan anggota setelah membayar biaya keanggotaan tahunan ke rekening Perkumpulan PAPI.

“Biaya tahunan wajib ditransfer ke rekening perkumpulan PAPI dan tidak diperkenankan secara cash atau tunai dan di berikan ke pribadi pengurus karena dipergunakan untuk kepentingan perkumpulan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB