BERITA BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kabar bahagia pada pekan ini, sebab anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 akan segera cair.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 21 Tahun 2023, tentang teknis pemberitaan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2023.
Pemerintah Kota Kota Bekasi sudah menyiapkan anggaran THR gaji ke-14 sebesar Rp46,1 miliar untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp34,4 miliar atau 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini, sudah bisa proses usulan Surat Permohonan Mencairkan (SPM) sejak tanggal 10 April THR gaji,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Darsono, Kamis (13/4/2023).
“Asumsi untuk THR gaji ke-14 PNS dan P3K terdiri atas besaran dengan jumlah Rp46,1 miliar dan THR TPP Rp34,4 miliar,” tambah Darsono.
Untuk membayar THR ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Ramadan tahun 2023. Nantinya akan ada yang dinamakan gaji ke-13 yang nantinya akan dibayarkan pada bulan Juni atau bertepatan kenaikan sekolah anak.
Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa ASN akan mendapat komponen yang sama seperti tahun sebelumnya pada THR tahun 2023 ini.
Aturan dan komponen THR ASN tahun 2023 tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tentang THR dan Gaji ke-14 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.
Diantaranya yaitu Gaji Pokok beserta tunjangan melekat ditambah dengan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar maksimal 50 persen bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Tercatat hingga Maret 2022, jumlah pegawai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebanyak 9.163 ASN. Sedangkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 913 pegawai. (Dhendi)