Penyidik Kejati DKI Lamban Tangani Dugaan Pemerasan di Kemenkumhan

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Jakarta

Kantor Kejati Jakarta

BERITA JAKARTA – Nyaris setahun proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Untuk diketahui Kejati DKI Jakarta menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2020-2021.

Kala itu, Kasipenkum Kejati DKI, Asyari Syam mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mutasi dan kenaikan jabatan kepala rumah tahanan. Kasus tersebut, kini dalam status penyidikan untuk menemukan tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu 15 Juni 2022 diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan, terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” ujar Asyari, Jumat (17/6/2022) silam.

Diterangkannya, setelah peningkatan kasus ke level penyidikan, tim penyidikan akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk merekonstruksi kasus, penambahan bukti-bukti dan menemukan tersangka.

“Pemanggilan saksi-saksi dilakukan terhadap pihak-pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak terkait,” terangnya.

Dijelasannya, kasus tersebut bermula dari adanya pelaporan terkait dengan korupsi dan pemerasan. Pelaporan itu berupa adanya peristiwa pidana berupa suap atau gratifikasi dan pemalakan yang didugan dilakukan oleh Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian.

Oknum itu diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memaksa sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyaratakan (LP) menyerahkan sejumlah uang.

“Uang tersebut dengan kompensasi janji mendapatkan promosi dan jabatan,” ungap Asyari.

Jika permintaan itu tak dipenuhi, para Kepala Rutan dan Lapas akan mendapatkan demosi. “Jika tidak menyerahkan uang, mereka akan dimutasi jabatan,” kata Asyari.

Sementara itu, Nurcahyo Junkung Madyo selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI saat dikonfirmasi Matafakta.com, Selasa 4 April 2023, belum merespon permintaan klarifikasi dimaksud. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB