Siaga 98 Dorong Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Brigjen Endar Priantoro

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Pemberhentian Deputi Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan proses alami dalam sebuah institusi.

Siaga 98 berpendapat, bahwa langkah KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sejak 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan sudah mempedomani ayat (2) Pasal 3 Peraturan KPK Nomor: 1 Tahun 2022, tentang kepagawaian KPK.

“Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Selasa (4/4/2023).

Ketentuan ini, sambung Hasanudin, menitikberatkan penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK dan permintaan inilah menjadi dasar memberikan penugasan.

“Sehingga pelaksanaannya memenuhi prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan kerjasama sebagaimana peraturan Kapolri tentang penugasan,” ucapnya.

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Dikatakan Hasanuddin, pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30.

“Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat,” ungkapnya.

Sebab yang bersangkutan diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan, telah diusulkan promosi dari pimpinan KPK dan diberhentikan secara hormat dari jabatannya untuk ditarik kembali ke institusi asalnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah melaksanakan Koordinasi dan Etika Kerjasama KPK-Polri. Hal ini jelas, sebab publik mengetahui dari pemberitaan sebelumnya, bahwa pada bulan November 2022, pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali, Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri dengan pertimbangan pembinaan karir atau promosi.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, bahwa promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi.

“Pada kenyataannya, Irjen Pol. Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.

Persoalannya Brigjen Pol Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya. Sementara yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023, karena terikat batas waktu penugasan.

Siaga 98 berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera memberikan promosi kepada Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK dan segera mengajukan penggantinya.

Selain itu, Siaga 98 juga berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan, karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB