BERITA JAKARTA – Pemberhentian Deputi Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan proses alami dalam sebuah institusi.
Siaga 98 berpendapat, bahwa langkah KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sejak 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan sudah mempedomani ayat (2) Pasal 3 Peraturan KPK Nomor: 1 Tahun 2022, tentang kepagawaian KPK.
“Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Selasa (4/4/2023).
Ketentuan ini, sambung Hasanudin, menitikberatkan penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK dan permintaan inilah menjadi dasar memberikan penugasan.
“Sehingga pelaksanaannya memenuhi prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan kerjasama sebagaimana peraturan Kapolri tentang penugasan,” ucapnya.

Dikatakan Hasanuddin, pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30.
“Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat,” ungkapnya.
Sebab yang bersangkutan diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan, telah diusulkan promosi dari pimpinan KPK dan diberhentikan secara hormat dari jabatannya untuk ditarik kembali ke institusi asalnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah melaksanakan Koordinasi dan Etika Kerjasama KPK-Polri. Hal ini jelas, sebab publik mengetahui dari pemberitaan sebelumnya, bahwa pada bulan November 2022, pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali, Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri dengan pertimbangan pembinaan karir atau promosi.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, bahwa promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi.
“Pada kenyataannya, Irjen Pol. Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.
Persoalannya Brigjen Pol Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya. Sementara yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023, karena terikat batas waktu penugasan.
Siaga 98 berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera memberikan promosi kepada Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK dan segera mengajukan penggantinya.
Selain itu, Siaga 98 juga berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan, karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sofyan)






