Kok Bisa Terima Uang Miliaran Dari PT. AKM Kejati Sulsel Belum Tentukan Tersangka?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Foto: Leonard Eben Ezer Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Tanda tannya besar belum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel), menimbulkan persepsi miring publik terhadap penegakan hukum.

Sebab proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah berlangsung sejak pertengahan 2022 kala itu, dipimpin Raden Febrianto hingga Leonard Eben Ezer Simanjuntak tetap stagnan alias jalan ditempat.

Ada dugaan penyidikan perkara ini mulai mangkrak setelah Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp4,5 miliar lebih dari perusahaan yang melakuan penambangan pasir laut di Takalar.

Uang yang diserahkan PT. Alefu Karya Makmur (AKM), perusahaan yang melakukan penambangan pasir, itu disebut sebagai kerugian negara, meski belum ada hasil audit resmi dalam perkara itu.

Kejaksaan menerima uang tersebut pada 8 Desember 2022, atau sehari sebelum peringatan hari antikorupsi sedunia. Penerimaan uang itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R. Febrytrianto yang kala itu masih menjabat.

Kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan itu dianggap Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.

Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Selain dugaan kasus korupsi tambang pasir “setengah hati” penanganannya, masih ada 3 perkara korupsi mandek di tahap penyidikan.

Misalnya kasus korupsi pengerjaan ruas jalan Durian-Patappo Toraja, korupsi PDAM Makassar, korupsi proyek jaringan pipa distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru