Gugatan PT. Bitara Agung Mandiri Resmi Dicabut PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PT. Bitara Agung Mandiri Resmi Dicabut

Gugatan PT. Bitara Agung Mandiri Resmi Dicabut

BERITA JAKARTA – Sengketa permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri Medan (PT. BAM) dengan KPB Trading Singapura dan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Jakarta berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2023, setelah Majelis Hakim menyatakan perkara Nomor: 536/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst resmi dicabut.

Seperti diketahui, gugatan diajukan pada bulan September 2022 lalu, PT. BAM menunjuk Kantor Pengacara LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap KPB Trading Singapura serta PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di PN Jakarta Pusat terkait, permasalahan kontrak jual beli CPO.

PT. BAM yang ditemui dan dikonfirmasi di Kantor LQ Indonesia Law Firm bersama Tim Kuasa Hukumnya mengatakan, PT. BAM akan menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan apa yang sudah disepakati dalam kontrak jual beli CPO karena bagaimanapun juga kontrak sudah disepakati bersama antara PT. BAM dengan KPB Trading Singapura sehingga harus dipatuhi.

Demikian juga dengan Laporan KPB Trading Singapura terhadap PT. BAM di Polda Metro Jaya juga akan dilakukan penyelesaian secara baik-baik berdasarkan Kontrak yang sudah disepakati.

Lebih lanjut, PT. BAM meminta kepada semua pihak untuk tidak menggembar gemborkan lagi permasalahan yang terjadi antara PT. BAM dengan KPB Trading Singapura dan KPBN Jakarta, mengingat para pihak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah tanpa harus saling gugat dan lapor.

Para pihak menjadikan pelajaran yang berharga atas peristiwa yang terjadi. Kedepannya PT. BAM akan terus menjalankan usahanya dibidang bisnis jual beli CPO dengan terus mengembangkan sayapnya pada sektor sektor usaha lainnya.

PT. BAM juga berterimakasih kepada Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm, karena mampu memberikan nasehat hukum dan memediasi serta menyelesaikan perkara ini dengan baik.

Masyarakat dan pebisnis lain perlu tahu bahwa LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain di Kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.

LQ Indonesia Law Firm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan, korporasi dan lainnya. LQ Indonesia Law dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB