BERITA BEKASI – Akhirnya, Mahkamah Partai (MP) Golkar yang dipimpin Hakim Supriansa menolak seluruh gugatan Nofel Saleh Hilabi (NSH), terkait Surat Keputusan DPD I Jawa Barat, tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rabu (15/3/2023) kemaren.
Dalam putusannya, Mahkamah Partai Golkar menyebut bahwa keputusan yang dikeluarkan DPD Golkar Jawa Barat tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua SC Musda V Kota Bekasi, Rasnius Pasaribu yang hadir dalam sidang tersebut memberi apresiasi atas putusan Mahkamah Partai.
“Saya memberi apresiasi yang tinggi terhadap putusan Mahkamah Partai. Dan saya kira semua akan menerima dengan lapang dada, agar kita bisa lebih fokus bekerja memenangkan Partai Golkar,” kata Rasnius.
Rasnius pun mengajak semua pihak yang bekerja keras agar dalam Pemilu mendatang Partai Golkar memenangkan hati rakyat.
“Dengan begitu, kita bisa berkarya nyata untuk rakyat,” tambah Rasnius yang bersyukur telah ada keputusan terkait Ketua DPD Golkar Kota Bekasi yang sah.
Sementara, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono juga mengapresiasi putusan tersebut.
“Alhamdulillah! Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat bersifat sah dan berkekuatan hukum tetap,” ulas Sarjono kepada awak media usai sidang tersebut.
Atas putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut kata Sarjono, tidak akan ada lagi polemik terkait Musda Golkar dan Kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi dibawah pimpinan, Ade Puspitasari. (red/Lapier 07)