Sakit, Tersangka Penganiaya IRT Belum Diserahkan ke Kejari Jakut

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama membantah tegas terhadap pemberitaan online media akurat.co berjudul “Kejari Jakut Kembalikan Berkas Perkara Pengeroyokan IRT ke Polsek karena Jaksa Cuti“.

Lebih lanjut, Raka menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka A dan F dari Penyidik Polsek Penjaringan saat ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Namun, sambung Raka, terhadap tindak lanjut pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dilaksanakan oleh Penyidik Polsek Penjaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari Penyidik bahwa tersangka A dan F sedang sakit dan di perkuat dengan surat keterangan sakit yang dikirimkan Penyidik Polsek Penjaringan kepada JPU,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

Selain itu, Kajari Jakarta Utara telah menunjuk dua orang JPU untuk menangani  perkara dimaksud, sehingga apabila  ada Jaksa Penuntut Umum  yang sakit atau cuti masih ada JPU kedua.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Terkait dengan pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti JPU telah menyampaikan kepada Penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pada hari Kamis, 16 Maret 2023 mendatang.

“Apabila tersangka A dan F sudah sehat, hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB