Sakit, Tersangka Penganiaya IRT Belum Diserahkan ke Kejari Jakut

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama membantah tegas terhadap pemberitaan online media akurat.co berjudul “Kejari Jakut Kembalikan Berkas Perkara Pengeroyokan IRT ke Polsek karena Jaksa Cuti“.

Lebih lanjut, Raka menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka A dan F dari Penyidik Polsek Penjaringan saat ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, sambung Raka, terhadap tindak lanjut pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dilaksanakan oleh Penyidik Polsek Penjaringan.

“Informasi dari Penyidik bahwa tersangka A dan F sedang sakit dan di perkuat dengan surat keterangan sakit yang dikirimkan Penyidik Polsek Penjaringan kepada JPU,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

Selain itu, Kajari Jakarta Utara telah menunjuk dua orang JPU untuk menangani  perkara dimaksud, sehingga apabila  ada Jaksa Penuntut Umum  yang sakit atau cuti masih ada JPU kedua.

Terkait dengan pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti JPU telah menyampaikan kepada Penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pada hari Kamis, 16 Maret 2023 mendatang.

“Apabila tersangka A dan F sudah sehat, hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru