Kuasa Hukum Isyaratkan Mantan RT Kasus Tanah Gogagoman Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang tengah ditangani Direktorak Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya, penyidik melakukan kegiatan dinas guna meminta keterangan dari beberapa saksi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), kini giliran saksi lain dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangan.

Adalah giliran RDW yang pada tahun 2008 sampai 2010 menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 25 dimana terletak objek sengketa berupa tanah milik Ahli Waris Hoa Mokoginta, hadir dan memenuhi panggilan Penyidik guna dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (9/3/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seusai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 4 jam, RDW menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Penyidik, terkait proses pengurusan permohonan penerbitan sertifikat milik Maxi Mokoginta Cs yang merupakan terlapor di dalam laporan polisi ini.

“Saya hanya menjelaskan kepada penyidik bahwa benar pada waktu itu, Maxi Mokoginta pernah datang kepada saya dan meminta dibantu untuk mengurus penerbitan sertifikat hak atas sebidang tanah seluas 17,999 M2. Dimana, di dalam permohonan itu tertulis nama Marthen Mokoginta sebagai pemohon,” terangnya.

“Saya sempat heran, karena setahu saya pada saat itu Marthen sudah dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan aktifitas, sehingga kemudian saya berinisiatif meminta klarifikasi kepada Marthen Mokoginta, namun yang bersangkutan justru menjawab ke saya agar saya tidak bertanya soal itu,” tambahnya membeberkan.

Ada pun surat yang pada saat itu diserahkan kepadanya, lanjut RDW, adalah surat keterangan penguasaan fisik. Hal ini semakin membuat dirinya kebingungan, karena menurut sepengetahuannya, pihak yang selama ini menguasai fisik tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam surat itu adalah, Eliezer dan bukan, Maxi Mokoginta.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

“Waktu itu akhirnya saya bawa surat itu ke Kelurahan, pada saat saya bertemu Pak Nini Mokodompit yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah, saya sempat ditanya apakah tanah yang dimaksud aman, saya kemudian menjawab sekaligus mengingatkan kepada beliau bahwa setahu saya aman, tapi lebih baik dicek ulang ke kantor pertanahan supaya tidak terjadi masalah bagi kita di kemudian hari,” ungkapnya.

Selain itu, RDW juga menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh Penyidik kepadanya tapi ia menyatakan kurang mengerti soal persoalan ini. “Tadi juga sudah saya sampaikan, kalau mau jelas, Penyidik harus tanya ke Maxi dan Stella,” tukas RDW.

Menanggapi penjelasan yang diberikan oleh RDW di dalam pemeriksaan tersebut, Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum, Sientje Mokoginta Cs mengatakan bahwa pihaknya menilai fakta-fakta yang telah didapat sepanjang proses pemeriksaan di tahap penyidikan ini semakin menguatkan tuduhan terhadap terlapor di dalam laporan ini.

“Dari keterangan yang telah diberikan oleh RDW tadi, kami selaku Kuasa Hukum para pelapor di dalam laporan polisi ini melihat bahwa konstruksi perkara ini sudah semakin terang benderang, actus reus dan mens reanya menurut kami sih sudah terpenuhi, tergambar jelas dari keterangan saksi demi saksi perihal perbuatan dan keterlibatan para pihak untuk melakukan kejahatan ini,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

“Untuk itu, kami mengapresiasi kinerja Penyidik atas progress dan perkembangan ini, mengingat sebelumnya peristiwa yang sama pernah ditangani oleh Penyidik pada Polda Sulut namun ternyata bertahun-tahun tidak pernah dapat diungkap,” tambah Jaka.

Ketika disinggung mengenai keterangan RDW yang menyatakan bahwa dirinya pernah menandatangani surat keterangan penguasaan fisik yang diminta oleh Maxi Mokoginta, Jaka menjelaskan bahwa untuk menilai apakah perbuatan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau bukan, maka harus ditemukan terlebih dahulu mens reanya.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

“Soal itu kan sebenarnya kalau mau dipikir secara sederhana saja, seandainya surat keterangan itu tidak pernah ditandatangani, maka tidak pernah akan terbit sertifikat 2567 dan turunannya, sehingga masalah ini tidak akan pernah menjadi serumit seperti saat sekarang ini,” ungkapnya.

Tapi, menurut Jaka, tidak bisa hanya oleh karena yang bersangkutan ikut menandatangani, kemudian disimpulkan bahwa yang bersangkutan juga merupakan bagian dari skema besar tindak pidana ini, meski pun pada umumnya, modus tindak pidana yang dilakukan mafia pertanahan memang tidak bisa dilakukan seorang diri.

“Kalau menurut kami sih soal tandatangan di surat itu masih perlu didalami melalui tahap pembuktian, meski pun memang tidak menutup kemungkinan seseorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Jaka.

Bagian itu, lanjut Jaka, kan sepenuhnya kewenangan Penyidik dan kami menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang dilakukan saat ini, sepanjang didasarkan pada alat bukti yang cukup, maka bisa saja yang tadinya berstatus saksi malah menjadi tersangka.

Jaka juga menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna menuntaskan perkara ini.

“Prinsipnya kami selaku kuasa hukum akan senantiasa mengawal proses penanganan perkara ini agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Kami menaruh harapan yang sangat besar kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Polri agar segera mengungkap tuntas perkara ini,” ulasnya.

Kemarin, kata Jaka, kami juga dapat informasi bahwa beberapa saksi yang seharusnya hadir dimintai keterangan belum dapat memenuhi panggilan, termasuk panggilan ke terlapor yang masih terkendala di pengirimannya.

“Untuk itu kami terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilanjutkan prosesnya,” tutup Jaka. (Indra)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB