BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum korban robot trading Net-89, mengirimkan surat ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri bantuan data list aset milik SMI (Net 89).
Kepala Cabang Tangerang, LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH mengatakan, LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi atas kerja keras Tipideksus Mabes Polri pimpinan Brigjen Whisnu Hermawan, sebagai partner penegakan hukum. Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm ingin membantu agar penyitaan aset bisa maksimal.
“Ada banyak list yang LQ Indonesia Law Firm miliki ternyata belum disita oleh Mabes Polri. Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm sampaikan list tersebut secara tertulis, agar Tipideksus Mabes Polri bisa segera melakukan penyitaan,” terang Pestauli, Minggu (14/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LQ Indonesia Law Firm sadar bahwa Mabes Polri memiliki keterbatasan data. Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm membantu memberikan informasi valid kepemilikan aset lainnya milik SMI yang belum disita.
“Karena aset tersebut diduga dibeli mengunakan uang para korban, klien LQ Indonesia Law Firm yang tertipu Net-89. Inilah fungsi lawyer untuk mengawal dan bekerjasama dengan Kepolisian agar proses hukum bisa maksimal, semua demi kepentingan masyarakat. Salus Populi, Suprema Lex Esto,” ucapnya.
Advokat Pestauli Saragih menambahkan bahwa aset tersebut antara lain adalah mobil Porsche milik PT. SMI yang digunakan oleh Andreas Andreyanto untuk flexing dan menarik korban masuk uangnya.
“Ini foto mobilnya beserta prinan data STNK dari website Polri. Jelas terdaftar atas nama PT. SMI. Selain 2 mobil Porsche warna biru dan hijau. LQ Indonesia Law Firm telah menelusuri sejumlah aset properti gedung perkantoran diduga dibeli oleh PT. SMI mengunakan uang korban yaitu kantor di Pakuwon Tower Surabaya lantai 11 unit E,” ungkapnya.
“LQ Indonesia Law Firm sudah datangi kantor marketing Pakuwon dan memastikan bahwa kantor tersebut di beli lunas oleh PT. SMI dari developer, sehingga patut disita. Beserta aset lainnya kantor SOHO Central Park dan hotel di Bali. Beserta aset lainnya secara lengkap list tersebut, LQ Indonesia Law Firm berikan ke Tipideksus Mabes Polri untuk segera dilakukan penyitaan,” tambahnya.
LQ Indonesia Law Firm apresiasi upaya Net-89 (PT. SMI) untuk mediasi melalui Law Firm Hotma Sitompoel, namun sebelum perdamaian tercapai tentunya proses hukum wajib lanjut. LQ Indonesia Law Firm memandang sangat penting untuk memaksimalkan aset sitaan.
“Sekarang polisi misalnya sita 1 triliun dan korban ada ketugian 10 triliun, maka tiap korban hanya dapat 10 persen ganti rugi dari kerugian. Disinilah LQ Indonesia Law Firm memberikan added value, bila dari data yang diberikan LQ Indonesia Law Firm, aset sitaan naik jadi Rp3 triliun, maka tiap korban akan dapat 30 persen ganti rugi,” katanya.
Semua korban akan lebih diuntungkan. LQ Indonesia Law Firm sebagai pengacara profesional dan terdepan dalam pidana investasi bodong sudah paham betul dan bertindak atas kepentingan klien, korban masyarakat investasi bodong.
“Disinilah peran advokat bukan hanya mendampingi tapi juga mengawasi dan bekerjasama dengan institusi penegakan hukum lainnya agar proses hukum bisa memberikan keadilan. Pro Justitia,” jelas Pestauli.
Prestasi dan pencapaian LQ Indonesia Law Firm sudah diakui masyarakat, dari keberhasilan menjerat tersangka investasi bodong Millenium Danatama Investama, penanganan Kresna Life serta peran LQ Indonesia Law Firm dalam menjerat Henry Surya yang sebelumnya lepas di tahanan Mabes Bareskrim. Tak heran, LQ Indonesia Law Firm ditakuti penjahat investasi bodong.
Hal yang sama dengan Net 89. Sebelumnya tersangka AA, menyombongkan diri dan pamer ke korban bahwa kebal hukum dan punya beckingan Jenderal di Mabes Polri. Tapi nyatanya setelah LQ Indonesia Law Firm lapor polisi, tersangka AA malah buron dan masuk daftar Red Notice Interpol.
“LQ Indonesia Law Firm adalah institusi penegakan hukum yang jujur, komit dan lurus. Kami bekerja untuk masyarakat dan tidak pernah main dua kaki. Integritas adalah harga mati,” ujar Pestauli sebagai Kepala Cabang Tangerang LQ Indonesia Law Firm.
Pestauli menghimbau, bagi korban kejahatan jangan ragu untuk hubungi LQ Indonesia Law Firm Cabang Tangerang di 0817-489-0999 untuk bantuan pendampingan.
“Semua lawyer LQ Indonesia Law Firm terdaftar, punya Berita acara sumpah Pengadilan Tinggi dan SAH terdaftar Organisasi Advokat, bukan makelar kasus yang kerjanya menyuap. Memilih advokat yang benar adalah kunci penyelesaian kasus hukum anda,” tutupnya. (Sofyan)