Kepergok Ngamar, Kasie Pidum Kejari Pesawaran Lampung Terancam Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perselingkuhan

Ilustrasi Perselingkuhan

BERITA LAMPUNGKepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berinisial MN yang dipergoki ngamar dengan seorang pengacara di kamar Hotel Cityhub, Bandar Lampung, terancam dicopot dari jabatan bahkan dipecat, Selasa (3/1/2023).

Menurut informasi, saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan penyelidikan secara internal terhadap kasus tersebut meski kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Terkait sanksi kami belum bisa menyampaikan, karena masih ada tahapan-tahapan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Memang, sambung Made, kalau berbicara sanksi tentu ada mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang dan berat, tapi yang jelas ini masih dalam proses.

“Itu nanti di bidang pengawasan yang mengklarifikasi dan memanggil baik itu pelapor maupun terlapor,” ujar Made.

Secara detail, Kordinator Intelejen Kejati Lampung, Ahmad Patoni menambahkan, ancaman sanksi berat bisa saja diberlakukan, namun tergantung dari hasil penyelidikan dari Tim Pengawas.

“Kalau kasusnya berat kemungkinan Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi berat, bisa juga pencopotan jabatan atau pencabutan kewenangan Jaksa bahkan sampai sanksi pemecatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Dikatakan Ahmad, dalam skandal kasus ini, Kejati Lampung menyampaikan kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai.

“Kejati Lampung langsung memimpin mediasi dan klarifikasi mereka berdua, dari pukul 10 pagi sampai pukul 17.00 WIB kemarin,” ungkapnya.

Hasilnya, tambah Ahmad, mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

“Artinya, terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga mereka,” pungkas Ahmad. (Mul)

Berita Terkait

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB