Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi Tim Pidsus Kejari Jakut

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi

Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi

BERITA JAKARTA – Pasca Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi perkara No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022 lalu, Hartanto Sutardja Direktur PT. Pazia Retailindo (PR) pengemplang pajak berhasil ditangkap Rabu 14 Desember 2022  pukul 06.00 WIB, disebuah rumah  di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan.

Sebagaimana dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aditya Rakatama mengatakan, Direktur PT. Pazia Retailindo, telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.

“Putusan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp146.065.272.557 = Rp 292.130.545.114 atau terbilang dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu seratus empat belas rupiah,” jelas Atang, Selasa (13/12/2022).

Dalam penangkapan terpidana Hartanto Sutardja atas kerja sama gabungan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara.

Sebelumnya, Hartanto Sutardja didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Dan sebagaimana, sambung Atang, telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022.

“Untuk selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusu dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB