BERITA SURABAYA – Investasi bodong yang semakin marak di masyarakat mengakibatkan ribuan koban mengalami kerugian. Berbagai modus yang ditawarkan dengan dalih keuntungan yang menggiurkan melebihi bunga Bank Indonesia (BI) serta resiko kerugian yang dijamin aman.
Sehingga, masyarakat tertarik untuk mengikuti dengan berbagai bentuk investasi antara lain sistem Piramida, Robot Trading, Reksadana, Binary Option, Investasi Sembako bahkan Skema Ponzi yang mencuat belakangan ini dalam media pemberitaan.
LQ Indonesia Law Firm bekerja keras untuk memberantas investasi bodong tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Law Firm, tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan.
Para korban yang terdiri dari berbagi macam kalangan atau profesi, mulai dari pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja kantoran, wirausaha, dan masih banyak lagi korban investasi bodong dari berbagai macam latar belakang.
Mengacu dari berbagi macam investasi seperti reksadana atau platform robot trading, LQ Indonesia Law Firm mendapat kepercayaan klien dalam menagani kasus seperti Narada, DNA Pro, ATG, KSP SB, KSP Indosurya, Net 89, Fahrenheit dan lain-lain yang telah merugikan masyarakat Indonesia hingga ratusan miliar rupiah.
Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH selaku Kepala Cabang Surabaya geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam investasi bodong yang mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian.
“Kita berharap para korban tidak segan-segan melaporkan kejadian yang dialami ke pihak yang berwajib atau mengkuasakan kepada LQ Indonesia Law Firm utuk pendampingan pelaporan sampai hak-hak para korban dikembalikan,” kata Rizki, Kamis (8/11/2022).
Kerja keras LQ Indonesia Law Firm dalam mengungkap modus investasi bodong akhirnya membuahkan hasil yang mana dalam case KSP Indosurya dengan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka inisial HS sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“Sudah masuk agenda pemeriksaan ahli yang akan diajukan Jaksa dan case Robot Trading Fahrenheit dengan nomor perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka HS yang disidangkan dalam Pengadilan Jakarta Barat dalam agenda pembacaan replik,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang disampaikan Kepala Cabang Surabaya, agar masyarakat selalu berhati hati dalam memilih investasi yang benar-benar memiliki izin resmi.
“Selain itu, masyarakat tetap harus berkontribusi dalam memberikan informasi terkait investasi bodong agar kami LQ Indonesia Law Firm memberantas habis investasi bodong yang menjanjikan dengan janji janji manis yang palsu,” pungkas Rizki. (Sofyan)
“LQ Indonesia Law Firm membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui Hotline: 081804544489 atau bisa langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Plaza BRI Surabaya lantai 7, Jln Basuki Rahmat No.122 Surabaya”