BERITA SURABAYA – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan yang tidak profesional dalam kasus dugaan korupsi proyek dana hibah pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
Padahal, Kejari Lamongan sejauh ini sudah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan secara maraton sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Diketahui, proyek dana hibah senilai Rp65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang disalurkan lewat Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan diduga diselewengkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut seperti yang dikemukakan salah satu penggiat aktivis anti Korupsi yang juga merupakan Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia usai mendengar kabar bahwasanya Kejari Lamongan selama ini hanya meningkatkan menjadi tahap penyelidikan.
“Kurang apa lagi coba, saksi dan bukti sudah dikumpulkan pihak Kejaksaan Lamongan sejak April, kenapa sampai sekarang tidak berani menetapkan tersangka,” tegas Baihaki, Selasa (29/11/2022).
Apakah, sambung Baihaki, ada tanda kutip dalam perkara yang sudah merugikan keuangan negara ini, apa memang sengaja diperlambat karena ada dugaan calon tersangka adalah oknum Anggota DPRD Jatim selain para Ketua Pokmas.
“Tak hanya disitu saja, AMI juga sudah siap menyatakan mengawal dan mempersiapkan seluruh pengurus dari Aliansi Madura Indonesia beserta seluruh aktivis penggiat korupsi yang ada di Jawa Timur,” tuturmya.
Aktivis penggiat anti korupsi ini, tambah Baihaki, akan menggelar aksi besar-besaran yang rencananya akan digelar di depan Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Jika dalam 7×24 jam dari sekarang tidak ada kabar tentang penetapan tersangka atas kasus korupsi ini, kita akan menggelar aksi secara besar-besaran, kita akan kembali torehkan sejarah, bahwasanya kebenaran harus ditegakkan yang salah harus dipenjara,” pungkasnya. (Usan)