Pakar Prof Andi Hamzah Sebut Jaksa Dilarang Bertemu Pihak Berperkara

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Prof. Andi Hamzah dan saat penanaman pohon bakau Kejati DKI dengan Distamhut

Foto: Prof. Andi Hamzah dan saat penanaman pohon bakau Kejati DKI dengan Distamhut

BERITA JAKARTA – Pertemuan antara pihak berperkara dan oknum Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) adalah perbuatan terlarang baik dalam Kode Etik Jaksa maupun sumpah jabatan Jaksa. Hal itu, dikatakan Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah.

Sebab, kata Prof. Andi Hamzah, dalam sumpah jabatan terucap untuk mendapat jabatan, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga.

“Tidak boleh pihak Jaksa bertemu dengan pihak berperkara baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Profesor Andi Hamzah saat dimintai tanggapannya soal acara bakti sosial antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kegiatan bakti amal sosial penanaman ribuan bibit pohon bakau jenis rhizophora yang berlangsung di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai berpotensi melanggar Kode Etik dan sumpah jabatan Jaksa.

Baca Juga :  Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Seperti publik telah mengetahui, acara amal bakti Kejati dengan Distamhut Provinsi DKI Jakarta tersebut disinyalir merupakan bentuk modus lawas guna menjalin “soliditas” antara pihak beperkara dengan Aparat Penegak Hukum. Terlebih lagi, kedua instansi negara tersebut tengah berperkara.

Dalam sambutannya, di Hutan Mangrove Blok Elang Laut, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mengingat dan mengenang para pahlawan pemuda-pemuda pada peristiwa di tanggal 28 Oktober 1928 yaitu Kongres Pemuda II yang menjadi momen pembacaan ikrar Sumpah Pemuda.

“Kegiatan hari ini adalah untuk mengingat dan mengenang para pahlawan pemuda-pemuda pada peristiwa di tanggal 28 Oktober 1928 yaitu Kongres Pemuda II yang menjadi momen pembacaan ikrar Sumpah Pemuda,” kata Reda, Jumat 28 Oktober 2022 lalu.

Namun acara serenomial dimaksud patut diduga sarat akan kepentingan. Sebab disaat bersamaan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI, masih mengusut dugaan rasuah di instansi Distamhut terkait perkara pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

Baca Juga :  Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Nurcahyo Jungkung Madyo memastikan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka maupun saksi-saksi dalam perkara pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

“Kami masih tetap melakukan pemeriksaan para tersangka maupun saksi-saksi. Dan tidak akan lagi akan memasuki tahap pemberkasan. Nanti saya kabari,” pungkas Nurcahyo saat dikonfirmasi mengenai dugaan rasuah Distamhut, Senin 7 November 2022 kemarin.

Mirisnya lagi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati berserta jajaran turut hadir dan melakukan penanaman pohon bakau bersama Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani berserta jajarannya.

Selain itu, menurut sumber pihak Kejaksaan, kabarnya Suzi Marsitawati pun pernah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati DKI sebagai saksi dalam dugaan rasuah dimaksud yang diduga merugikan negara senilai Rp17,7 miliar tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB