BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdakwa Kamal Mangwani dituntut hukuman selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Dihadapan Majelis Hakim, Astriwati, JPU Sudarno dan Danang menyatakan, Kamal Mangwani, terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun, tentang KDRT.
“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamal Mangwani dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ucap JPU Sudarno, membacakan tuntutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut JPU Sudarno, dalam tuntutannya (requisitor) perbuatan Kamal Mangnawi, mengakibatkan saksi korban Manisha Mangwani mengalami memar pada kedua pelipis, pipi, bibir, leher, puncak bahu, lengan atas, dada dan payudara.
“Perbuatan tersebut akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Revertum No. 204/VER/RSUD Tarakan/XI/2021 tanggal 5 November 2021,” tegas JPU Sudarno.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yakni, selama proses persidangan dia juga selalu berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Kamal belum pernah dihukum. “Akibat perbuatan terdakwa, istri dan anaknya mengalami psikis,” urai JPU.
Seusai persidangan penasihat hukum terdakwa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan keberatan atas tuntutan JPU. Sedangkan, Manisha Mangwani saksi korban KDRT mengaku puas atas tuntutan JPU. (Sofyan)