Respon Cepat Polisi Terhadap Kasus KDRT Penyanyi Lesti Kejora

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

BERITA JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.

Kepada awak media, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, kronologis tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB dikediamannya di Jalan Gaharu III No. 10A, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dirumah itu, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora yang merupakan sepasang suami istri. Rizky Billar sebagai terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban istrinya Lesti Kejora.

Kemudian, lanjut Zulpan, pada saat korban minta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban.

Atas kejadian tersebut, tambah Zulpan, korban Lesti Kejora merasa sakit dan melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus kekerasan yang dialaminya.

“Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah,” pungkas Zulpan. (Edo)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru