Respon Cepat Polisi Terhadap Kasus KDRT Penyanyi Lesti Kejora

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

BERITA JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.

Kepada awak media, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, kronologis tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB dikediamannya di Jalan Gaharu III No. 10A, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Dirumah itu, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora yang merupakan sepasang suami istri. Rizky Billar sebagai terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban istrinya Lesti Kejora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut Zulpan, pada saat korban minta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Atas kejadian tersebut, tambah Zulpan, korban Lesti Kejora merasa sakit dan melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus kekerasan yang dialaminya.

“Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah,” pungkas Zulpan. (Edo)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB