Soal Dana Tabungan, Advokat OC Kaligis “Gedor” Hati Nurani Presiden Joko Widodo

- Jurnalis

Sabtu, 3 September 2022 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. OC Kaligis

Prof. OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Advokat senior Otto Cornelius Kaligis kembali menggedor hati nurani Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengembalikan tabungan milikya yang kini berada di PT. Asuransi Jiwasraya (AJS).

Sebab uang yang “terpendam” dan berada di PT. AJS merupakan hasil jerih keringat selama puluhan tahun menjadi pengacara. Namun entah mengapa belum juga dikembalikan PT. AJS sebesar Rp30 miliar.

“Untuk kesekian kalinya tanpa putus asa, saya memohon kepada Bapak Presiden Jokowi, agar uang tabungan hasil keringat saya selama menjadi pengacara agar segera dikembalikan PT. AJS,” pinta OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

OC Kaligis mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat maupun terafiliasi dalam pusaran dugaan korupsi PT. AJS yang menjerat, Benny Tjokrosaputro Cs.

“Dan saat ini saya sedang mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar OC Kaligis.

Selain itu, pria kelahiran Kota Makassar Sulawesi Selatan itu, merasa kecewa dengan sikap Mentei BUMN, Erick Thohir yang tidak patuh atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Dua putusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 176/Pdt/2022/PT DKI Jakarta yang amar putusannya memerintahkan PT. Asuransi Jiwasraya mengembalikan uang saya Rp30 miliar,” ujar dia.

Tak hanya kepada Presiden Jokowi, lelaki kelahiran 1942 silam itu juga melayangkan surat ke perwakilan rakyat di DPR RI dan Kementerian BUMN.

OC Kaligis menjelaskan awalnya dia menabung ke PT. AJS. Karena menurutnya PT. AJS melalui Bank BTN meyakinkan melalui Protection Plan, uang milik ayah dari selebitis Velove Vexia pasti kembali dan semua dokumen perjanjian telah dibuat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB