Tersandung Hukum, Wakil Walikota Surabaya: Harusnya Asisten II Non-aktifkan

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SURABAYA – Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Irvan Widyanto telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 22 Agustus 2022.

Irvan dipanggil Kejari lantaran dituding oleh tersangka Ferry Jocom alias FE, ikut mendukung dan menikmati hasil penjualan barang sitaan yang kini menjadi masalah.

Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Asisten II yang pernah menjabat Kasatpol PP itu.

“Asisten II baru diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 11 pertanyaan selama 3 jam oleh penyidik di pidana khusus. Namun status pemeriksaan Irvan saat ini masih sebagai saksi,” ucapnya.

Adanya kabar pemanggilan terhadap petinggi ditubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu lantas memantik Wakil Walikota Surabaya, Armuji angkat bicara.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Menurut Armuji, semestinya Irvan Widyanto dinonaktifkan dulu dari jabatannya sebagai Asisten II Walikota. “Harusnya dinonaktifkan dulu,” tandas Armuji.

Tapi sejauh ini Walikota Surabaya Eri Cahyadi belum mengambil sikap terkait pejabat Pemkot Surabaya yang tersangkut masalah hukum itu. (Almira)

Berita Terkait

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB