LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Janji Kapolri Tuntaskan Investasi Bodong

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

BERITA JAKARTA – Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RDP DPR) Komisi 3 menjelaskan, tentang duduk perkara kasus “Duren Tiga” serta Konsorsium 303” dan isue lainnya yang ditanyakan DPR.

Uniknya, Kapolri dalam RDP DPR tersebut, memberikan komitmen akan menyelesaikan dan memberi perhatian kepada kasus investasi bodong yang mandek di Polda setempat. Atas perhatian dan komitmen Kapolri Listyo Sigit, LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi terdalam.

“Ini baru pemimpin yang ideal, jika memperhatikan kasus yang meyita perhatian masyarakat yang selama ini LQ perjuangkan. Pimpinan Polri yang perduli dengan masyarakat dan berani menuntaskan kasus investasi bodomg tentunya sangat diapresiasi masyarakat mengingat korban investasi bodong mencapai jutaan,” kata Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA dengan gembira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvin berharap agar Kapolri, menjalankan dan tidak memberikan harapan kosong kepada masyarakat. Masyarakat tidak benci Polri, mereka justru sayang dan cinta kepada Polri. Namun, oknum Polri ini merusak kepercayaan masyarakat dengan banyaknya penyelewengan dan kasus hukum yang direkayasa oknum penyidik.

“Kami para Advokat LQ Indonesia Law Firm siap menjadi terdepan membela dan membantu menaikkan reputasi dan citra Polri jika memang Polri berniat merubah dan menjadi Polri yang Presisi karena saat ini masyarakat kecewa, istilahnya patah hati karena integritas oknum yang merusak nama Polri,” jelas Alvin.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Alvin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niat menjelekkan individu maupun institusi Polri. Dari 2 tahun lalu, dirinya menjadi paling vokal menyerukan Polda Metro Sarang Mafia, agar pimpinan Polri bisa mengindentifikasi oknum Polri dan membenahinya.

“Sistem hukum Indonesia tidak bisa tanpa Polri walau sehari, rusak negara. Namun, akan lebih rusak, jika Polri bukannya melindungi dan melayani masyarakat, namun menjadi oknum yang pagar makan tanaman,” sindir Alvin.

Maria Jenny, salah seorang korban investasi bodong PT. Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sangat gembira mendengar komitmen Polri.

“Bagaikan air di gurun pasir yang kering. Semoga amanah dan diberkati Polri dalam menjalankan tugasnya. Saya dan korban lainnya, sudah 3 tahun menunggu kepastian hukum kasus investasi bodong ini dan hampir hilang harapan. Terima kasih pak Listyo terlepas dari janji anda akan dijalankan atau tidak, saya ucapkan terima kasih jika masalah kami anda perhatikan karena Polda Metro Jaya sepertinya mandek,” ucap Maria.

Baca Juga :  Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

Alvin Lim menilai bahwa pimpinan Polri sadar dan sudah on the right track, sikap gentel dan negarawan yang ditunjukkan Listyo jika benar dilaksanakan akan menjadi prestasi bagi Polri.

“Tidak akan mudah bagi Polri untuk menjadi Presisi. Kami akan membantu memberikan koreksi yang terukur, beserta bukti-bukti dan laporan ke aparat akan adanya oknum Polri dan memberikan kesempatan ke Polri untuk membenahi. Semua masyarakat berharap akan adanya perbaikan dan pembaharuan ditubuh Polri

Kasus investasi bodong, tambah Alvin, menjadi kasus yang dominan dilaporkan masyarakat kepada LQ Indonesia Law Firm. Masyarakat melapor ke 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). Sudah 5000 korban lebih melapor ke LQ dari investasi bodong Indosurya, KSP SB, Mahkota, Kresna, Minnapadi, Narada dan lainnya.

“Sebagian korban ada yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun ada beberapa yang mandek karena adanya oknum di daerah yang tidak menjalankan laporan polisi sebagaimana aturan KUHAP. Itulah LQ Indonesia Law Firm mengawal hingga tuntas,” pungkas Advokat Leo Detri, Co Founder LQ Indonesia Law Firm. (Sofyan)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB