BERITA JAKARTA – Surya Damardi alias Apeng, terduga kasus korupsi lahan sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp78 triliun hanya bisa pasrah.
Kepasrahan itu terlihat saat Apeng saat akan dibawa ke ruang tahanan sementara oleh petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8/2022) siang.
Pemilik PT. Duta Palma Grup (DPG) ditetapkan sebagai tersangka bersama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Periode 1999–2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan Raja Tamsir Rachman berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Sedangkan Surya Damadi selaku Pemilik PT. DPG, menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Bukan hanya itu, Apeng juga mendapat gelar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung menetapkan Surya Darmadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. (Sofyan)