Alvin Lim: Hakim PN Jaksel Tegakkan Hukum Dengan Cara Melawan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sidang Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berlangsung panas dimana Majelis Hakim diduga melanggar hukum acara dalam menjalankan proses persidangan terhadap Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm yang dikenal berani dan vocal tersebut.

Aroma kriminalisasi itu terlihat dimana Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo menolak hak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan atau saksi a de charge, sehingga melanggar Pasal 65 KUHAP dan Pasal 161 ayat (1) huruf c KUHAP dimana sebelum putusan, Hakim wajib mendengarkan saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya.

“Hak terdakwa sudah hilang karena sudah 2 tahun sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir. Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi (Pembelaan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanggapi Alvin, bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia?. Pernyataan sakit itu adalah dokter Negara yang dihadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa, RS Pemerintah.

“Dokter memeriksa saya didepan persidangan dan dinyatakan saya sakit tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda,” tegas Alvin.

Baca Juga :  Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Dikatakan Alvin, alasan Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo tidak logis, karena hakim mempermasalahkan kenapa kemaren sakit dan esok harinya bisa sehat? Apakah jika dirinya hari ini sakit, besok harus makin parah dan terus mati? Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan beraktifitas kembali?.

“Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang putusan dan memenjarakan saya, karena ini pesanan oknum,” ujar Alvin Lim, pengacara vokal yang selalu gigih membela para korban investasi bodong itu.

Sikap yang sama pun ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang keberatan jika terdakwa Alvin Lim mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. “Yang Mulia, dalam Pasal 165 hanya mengatakan saksi bukan ahli, jadi kami keberatan, terdakwa mengajukan saksi,” kata Jaksa.

Alvin Lim pun, kembali bingung dan heran atas keberatan Jaksa sebab sidang sebelumnya Jaksa membentak-bentak menantang untuk dibuktikan di Pengadilan, tapi sekarang mau dibuktikan di Pengadilan malah ketakutan dan keberatan.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Kalau 11 Jaksa yang sekarang ditugaskan lawan Alvin masih kurang, tambah saja 30 lagi, ngak apa. Masa Adhyaksa takut dan keberatan terdakwa ajukan saksi dan ahli sih, malu-maluin aja. Kalo memang mau kriminalisasi tanpa persidangan yang legal, langsung aja vonis seumur hidup atau tembak mati aja langsung. Mau langgar hukum, jangan setengah-setengah,” sindir Alvin.

Sementara, Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Law Firm terheran-heran, bagaimana di siang bolong, oknum Jaksa dan Hakim secara terang-terangan mengkriminalisasi seorang Advokat tersumpah yang kerap membela korban investasi bodong.

“Tanda-tanda bahwa hukum bukan lagi panglima, setelah kasus Ferdy Sambo yang menguncang negara, kini Pengadilan secara terang-terangan bersikap dzolim dan menjadi tempat dimana Hukum Acara dilanggar. Menyedihkan sekali,” imbuhnya.

“Masyarakat diminta waspada karena kriminalisasi kerap terjadi. Para korban kriminalisasi diharap untuk menghubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) agar mendapatkan pendampingan, karena bisa mempengaruhi hidup dan bisnis anda,” pungkasnya menambahkan. (Sofyan)

Kejadian dan sidang lengkap ditayangkan di kanal Youtube LQ Indonesia:

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB