Ribuan Korban KSP Indosurya Gelar Aksi Kecewa di Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Kekecewaan Para Korban Indosurya

Aksi Kekecewaan Para Korban Indosurya

BERITA JAKARTA – Penolakan berkas kasus KSP Indosurya menimbulkan keresahan ribuan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong dan adanya dugaan permainan oknum, sehingga Henry Surya dan Juni Indria sebagai tersangka yang berhasil meraup uang senilai Rp36 triliun itu bisa lepas dari tahanan.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sosok yang paling vokal membongkar dugaan permainan oknum Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan modus P-19 Mati.

Kepada awak media, Alvin mengungkapkan bahwa salinan P-19 dengan tandatangan dan cap Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dimana petunjuk No. 90 berisi agar penyidik memeriksa semua korban di seluruh Indonesia adalah sestau yang mustahil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus P-19 Mati, adalah modus yang digunakan oknum Kejaksaan dalam memberikan petunjuk Jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No. 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya,” tegas Alvin, Kamis (7/7/2022).

Dimana mustahilnya, sambung Advokat Alvin, jebolan UC Berkeley Amerika Serikat ini menjelaskan, dari 15 ribuan korban sudah beberapa korban meninggal ada yang bunuh diri minum baygon ada yang gantung diri dan ada yang meninggal karena sakit.

“Memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggalpun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan ke Surga? Lalu tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana jika korbannya sudah meninggal?,” sindir Alvin.

Dia pun menyebut, jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa ratus miliar biaya oprasional yang harus dikeluarkan untuk memeriksan belasan ribu korban apalagi banyak yang diluar kota?

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

“Inilah kenapa disebut P-19 MATI, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan. Sekali lagi ini adalah sesuatu yang mustahil dilakukan, sehingga habis masa waktu penahanan terhadap tersangka yang akhirnya dilepaskan,” tandas Alvin.

Sementara itu, korban KSP Indosurya, J dengan kecewa menyampaikan dan berharap sebaiknya Jaksa Agung dan Jampidum dicopot, karena sudah gagal memberikan kepastian hukum kepada ribuan korban investasi bodong.

“Tidak mungkin Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi tidak tahu mengenai modus P-19 Mati. Jelas kami kecewa atas kinerja Jaksa Agung yang hanya omdo,” imbuhnya.

Ibu Mariana, korban KSP Indosurya lainnya juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Jaksa Agung sebab bukannya penjahat skema ponzi yang merugikan masyarakat disidangkan, malah Kuasa Hukum kami yang bongkar borok Kejagung dikeroyok 11 Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Kuasa Hukum kami dituntut 6 tahun dalam perkara rekayasa yang kerugian hanya Rp6 juta rupiah. Jaksa Agung dicopot saja, karena jelas di Kejaksaan hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas. Kami kecewa hingga kami turun dan demo Kejagung ini,” ungkapnya kesal.

Indonesia Police Wacth (IPW)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga mensinyalir adanya dugaan oknum Kejaksaan yang bermaim sehingga Henry Surya bisa lepas dari tahanan.

“Sangat janggal apabila 4 bulan pemberkasan dianggap Kejaksaan Agung tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mengkordinasi apa penyebabnya?,” singkat Sugeng.

Korban Ibu Ellis menyampaikan, rasanya tidak mungkin ada petunjuk P-19 Mati, apabila tidak ada permainan uang atau gratifikasi ke oknum Jampidum Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“KPK tolong awasi Kejaksaan. Pinangki yang Tipikor saja cuma dituntut 4 tahun, Kuasa Hukum kami dugaan pembantuan pemalsuan dokumen dituntut 6 tahun. Sudah sangat ngawur Kejaksaan Agung,” cetusnya.

Alvin kembali menjelaskan, petunjuk Kejagung wajib memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu jumlah persis kerugian sangat tidak berdasarkan hukum, karena list korban dan jumlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU. Pasal 46 Perbankan yang disangkakan juga tidak ada unsur.

“Kerugian serta sesuai KUHAP Pasal 185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada 2 atau lebih”, ujarnya.

Jadi istilah hukumnya cukup bukan lengkap seluruh saksi korban diharuskan diperiksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa seluruh 18 ribu korban untuk dihadirkan Jaksa di persidangan. Jaksa Agung dan Jampidum mau membodohi masyarakat.

“Ini buktinya P-19 Mati dengan tandatangan atas nama dan cap Jampidum. Sangat memalukan, apabila Kejagung benar menerima suap sehingga Henry Surya lepas. Bisa dibilang sebagai pengkhianat masyarakat, oknum Kejagung tersebut,” bebernya.

Alvin menyampaikan agar masyarakat mengikut saran Kabareskrim dan melapor ke Mabes Polri untuk membuat LP baru. Dan jika membutuhkan pendampingan bisa menghubungi 0817-489-0999 (LQ Tangerang) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum.

“Dalam waktu dekat korban KSP Indosurya akan mrngadakan aksi damai kembali di depan Kejagung didukung oleh beberapa elemen masyarakat seperti Ormas, perkumpulan wartawan dan Advokat yang merasa kecewa akan rusaknya Korps Adhyaksa,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB