BERITA BEKASI – Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 24 Desember 2021 lalu, kini perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Doktor (C) Mohammad Amin Fauzi, SH, M.SI, terhadap terlapor Persedium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU), dilimpahkan ke Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum pelapor, Suranto, SH mengatakan, perkembangan penanganan perkara yang dipercaya kan kepada Tim Suranto, SH & Panthers untuk mengawal proses perkara tindak pidana dugaan Pasal 310 dan 311 KUHP saat ini sudah dilimpahkan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Perkembangan dari laporan kami dan komunikasi kami dengan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sangat baik dan profesional kami juga apresiasi kinerja mereka,” kata Suranto kepada Matafakta.com, Jumat (17/6/2022) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Suranto, pada 16 Juni 2022 kemarin, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, tentang perkembangan hasil penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sebelumnya, kami melaporkan dua orang dari PKBU sekarang bertambah jadi 8 orang sebagai terlapor dan dipanggil oleh penyidik dan ditambah keterangan saksi dari klien kami sebanyak 4 orang,” jelas Suranto.
Bukan hanya itu, Suranto juga menjelaskan, bahwa Ormas PKBU keberadaannya di Kabupaten Bekasi dipertanyakan, karena hasil permintaan melalui surat yang dilayangkan ke Kesbangpol dan Kemenkum-Ham bahwa PKBU tidak terdaftar atau tercatat sebagai Ormas.
“Jadi, kami sampaikan secara tegas bahwa PKBU keberadaannya di Kabupaten Bekasi ilegal dengan dibuktikan lewat surat kami ke Kesbangpol dan Kemenkum-Ham dan sudah menerima surat jawabannya, hasilnya benar bahwa PKBU tidak terdaftar,” ungkapnya.
“Seyogyanya PKBU harus patuh dan tunduk kepada hukum itu sendiri, jadi kami sangat menyayangkan apa yang telah mereka lakukan tanpa berpikir panjang, karena nama baik klien kami sangat dirugikan, bukan bicara masalah materi, tapi masalah harga diri,” tambahnya.
Sementara itu, M. Amin Fauzi, mengapresiasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas perkembangan proses laporannya terhadap PKBU dari Polda Metro Jaya, kini sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar segera diproses hukumnya.
“Perjalan laporan hampir 6 bulan, tapi perkembangannya cukup signifikan, saya sangat apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Amin.
Amin menegaskan, kenapa dirinya harus melaporkan hal ini, karena dirinya yakin bahwa PKBU sendiri dalam aksinya di Gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) tidak mengerti bahkan tidak tahu persoalan secara utuh. Maka dari itu dirinya akan membongkar dalang dibalik aksi tersebut.
“Saya akan cari aktornya dan saya sudah menangkap sinyal ini yang mungkin disinyalir ada orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota KPK, saya sudah mencium aroma itu dan laporan ini juga sudah saya sampaikan dan saya percayakan kepada Kuasa Hukum saya,” pungkas Amin. (Hasrul)