Hakim PN Jakpus “Senang” Pimpin Sidang Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susana Persidangan PN Jakpus

Susana Persidangan PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Hakim Dr. Zulkifli, SH, MH tertangkap kamera tengah menyidangkan seorang diri alias Hakim Tunggal dalam perkara pidana atas nama Asnad Setiawan diruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022).

Persidangan pidana itu berlangsung secara online dan duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ismi Khaerunisa. Perkara tersebut teregister bernomor: 336/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam surat dakwaannya Jaksa Ismi menerapkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Ternyata tak hanya Hakim Zulkifli saja yang menyidangkan perkara pidana seorang diri alias Hakim solo. Hakim Tony Irfan pun serupa. Dia terpantau menyidangkan perkara narkotika atas nama terdakwa, La Runga Musalam Toyo alias Bungur pada, Kamis 2 Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakir mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman itu adalah sekurang-sekurang 3 orang Hakim.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Dia menjelaskan, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan Majelis sekurang-kurangnya 3 orang Hakim.

“Kecuali UU menentukan lain. Susunan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota,” pungkas Prof. Mudzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB